BPK Temukan Masalah pada Proyek Food Estate Kementerian Pertanian

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Ilustrasi. BPK menemukan, terdapat pengembangan kawasan food estate di Kalimantan Tengah yang dikelola Ditjen Prasarana dan Saran Pertanian tahun 2020 yang ternyata melebihi luas lahan dalam Shapefile (Shp).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
10/12/2021, 12.23 WIB

Selain di program Food Estate, BPK menemukan permasalahan anggaran senilai Rp 784,3 miliar untuk pengelolaan Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) Padi tahun lalu. Program yang dikelola melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tersebut ternyata tidak sesuai petunjuk pelaksanaan.

"Penentuan lokasi kegiatan PATB Padi tidak dapat diidentifikasi kebenaran dan kesesuaiannya telah dilaksanakan di lahan yang tidak pernah ditanami padi dan lahan yang belum masuk dalam perhitungan luas panen Kerangka Sampel Area Badan Pusat Statistik," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Program PATB Padi ini merupakan salah satu strategi pemerintah yang juga diluncurkan pemerintah tahun lalu. Tujuannya sejalan dengan food estate yakni memastikan ketersediangan pangan di tengah pandemi. Berdasarkan perintah Menteri Pertanian Nomor 129/KP.410/M/8/2020, program PATB Padi dimulai 24 Agustus 2020 dengan taget seluas 250 ribu hektar.

Selain permasalahan dari dua program tersebut, BPK mengungkap dua permasalah lainnya di tubuh Kementerian Pertanian. Pertama, pengujian mutu pupuk pada Ditjen Tanaman Pangan dan pengujian hasil pengadaan saprodi pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian tidak sesuai petunjuk pelaksanaan. Kedua, proses sertifikasi benih pada Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura Provinsi Jawa Timur juga tidak sesuai prosedur.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said