Prevalensi merokok anak usia 11-18 tahun juga terus naik. Pada tahun 2013 prevalensi merokok kelompok ini hanya 7,2%, kemudian naik menjadi 9,9% pada tahun 2019. Kenaikan tahun 2019 bersamaan dengan keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Kemudian turun di 9% tahun 2020 ketika tarif kembali dinaikkan hingga 23% dan ditargetkan bisa mencapai 8,7% pada tahun 2024.
"Oleh karena itu, menyadari tingginya bahaya merokok, pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai (untuk mengendalikannya)," kata Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan sepakat untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada tahun depan. Kenaikan tarif ini lebih kecil dibanding kenaikan dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2020 sebesar 12,5% dan tahun 2019 sebesar 23%.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif mulai dari 2,5% hingga 14,4%. Adapun rinciannya sebagai berikut
1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM I kenaikan 13,9%
- SPM II A kenaikan 12,4%
- SPM II B kenaikan 14,4%2.
2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM 1 kenaikan 13,9%
- SKM II A kenaikan 12,1%
- SKM II B kenaikan 14,3%
3 Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- SKT I A kenaikan 3,5%
- SKT I B kenaikan 4,5%
- SKT II kenaikan 2,5%
- SKT III kenaikan 4,5%