Sri Mulyani: Perokok Jadi Beban Negara, Habiskan Anggaran BPJS Rp 15 T

Abdul Azis Said
14 Desember 2021, 08:57
Menteri Keuangan Sri Mulyani, rokok, cukai rokok
Youtube/Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengelontorkan subsidi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahun sebesar Rp 48,8 triliun. Namun, 20% hingga 30% digunakan untuk membiayai perawatan yang ditimbulkan akibat merokok

Prevalensi merokok anak usia 11-18 tahun juga terus naik. Pada tahun 2013 prevalensi merokok kelompok ini hanya 7,2%, kemudian naik menjadi 9,9% pada tahun 2019. Kenaikan tahun 2019 bersamaan dengan keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Kemudian turun di 9% tahun 2020 ketika tarif kembali dinaikkan hingga 23% dan ditargetkan bisa mencapai 8,7% pada tahun 2024.

"Oleh karena itu, menyadari tingginya bahaya merokok, pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai (untuk mengendalikannya)," kata Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan sepakat untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada tahun depan. Kenaikan tarif ini lebih kecil dibanding kenaikan dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2020 sebesar 12,5% dan tahun 2019 sebesar 23%.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif mulai dari 2,5% hingga 14,4%. Adapun rinciannya sebagai berikut

1. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • SPM I kenaikan 13,9%
  • SPM II A kenaikan 12,4%
  • SPM II B kenaikan 14,4%2.

2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • SKM 1 kenaikan 13,9%
  • SKM II A kenaikan 12,1%
  • SKM II B kenaikan 14,3%

3 Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • SKT I A kenaikan 3,5%
  • SKT I B kenaikan 4,5%
  • SKT II kenaikan 2,5%
  • SKT III kenaikan 4,5%

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...