Laporan Harta Program Pengungkapan Sukarela Pajak Capai Rp 26,7 T

Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Dari total hampir Rp 27 triliun harta wajib pajak yang sudah dilaporkan dalam program PPS, mayoritas merupakan harta hasil deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
9/3/2022, 11.08 WIB

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Wajib pajak bisa mendapatkan tarif PPh final terendah, yakni 6% di skema pertama atau 12% di skema kedua, jika menginvestasikan hartanya di instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk melakukan investasi ini, batas akhir untuk pengalihan harta ke dalam negeri hanya sampai 30 September 2022, sementara batas akhir untuk menginvestasikan harta 30 September 2023.

Adapun pilihan instrumen investasi bagi peserta PPS yakni di Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha hilirasi sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan (EBT) di dalam negeri.

Pemerintah telah melakukan transaksi Surat Utang Negara (SUN) pertama dengan cara private placement untuk periode Februari 2022 pada akhir bulan lalu. Adapun penempatan dana peserta PPS tersebut dengan jumlah sebesar Rp 46,3 miliar di SUN berdenominasi rupiah (FR0094) dan US$ 650 ribu untuk SUN berdenominasi dolar AS (USDFR0003). Pemerintah akan menggelar penerbitan SBN untuk menampung dana peserta PPS setiap bulan secara bergantian, yakni SUN kemudian sukuk. 

Untuk investasi ke usaha hilirisasi SDA dan energi terbarukan bentuknya bisa melalui pendirian usaha baru atau right issue. Pemerintah telah menetapkan 332 sektor usaha hilirisasi SDA dan EBT yang bisa menjadi tujuan investasi peserta PPS.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said