UU HKPD Ubah Aturan Dana Bagi Hasil, Alokasi ke Daerah Naik Rp 3,8 T

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi DBH dari pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) kini diserahkan seluruhnya ke daerah dari aturan sebelumnya sebesar 90%.
Penulis: Agustiyanti
10/3/2022, 13.06 WIB

Perubahan aturan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) berpotensi meningkatkan alokasi DBH ke daerah sebesar Rp 3,85 triliun. Kenaikan DBH terjadi di hampir separuh kabupaten/kota di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan pada aturan DBH dalam UU HKPD.  Porsi DBH dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinaikkan dari 2% menjadi 3%. Adapun perinciannya 1,2% diberikan ke kabupaten/kota penghasil, 0,8% ke provinsi dan 1% ke daerah sekitarnya.

"Kami juga mengatur penghasilan tahun sebelumnya menjadi basis untuk membuat DBH, sehingga ada kepastian alokasi," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Demak, Jawa Tengah pada Kamis (10/3).

Selain itu, menurut dia, alokasi DBH dari pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) kini diserahkan seluruhnya ke daerah dari aturan sebelumnya sebesar 90%. Melalui UU HKPD ini juga, ada opsi penambahan jenis DBH lainnya yang akan dikonsultasikan kepada DPR terlebih dahulu, salah satunya terkait rencana  DBH kelapa sawit.

Dengan adanya perubahan tarif dan rencana perluasan jenis DBH lainnya, Sri Mulyani menyebut 48,89% daerah akan mencatat kenaikan DBH. Terdapat 3 provinsi dan 262 kabupaten atau kota yang akan mengalami kenaikan DBH dengan kenaikan mencapai Rp 3,85 triliun.

"Kabupaten/kota penghasil naik Rp 2,53 triliun dan kabupaten.kota lainnya naik Rp 1,32 triliun," tulis Sri Mulyani dalam paparannya.

Sri Mulyani mengatakan, keberadaan UU HKPD juga merubah ketentuan pengalokasiannya. DBH akan diberikan bukan hanya ke daerah penghasil, tapi juga pengolah dan nonpenghasilan yang berbatasan langsung. 

Ia menekankan, penyaluran pada DBH juga akan memperhatikan kinerja daerah sehingga alokasinya terdiri dari 90% berdasarkan formula dan 10% berdasarkan kinerja. Ini, menurut dia, penting untuk mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan. Selain itu, akuntabilitas pengelolannya juga menadi lebih baik karena prinsip pengalokasiannya berbasis performa atau result based.

Pemerintah dalam APBN tahun anggaran 2022 mengalokasikan anggaran DBH sebesar Rp 105,26 triliun. Jumlah ini lebih kecil jika dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 117,2 triliun, tetapi lebih besar dibandingkan pagu Rp 102 triliun.

UU HKPD bukan hanya mengubah ketentuan penyaluran DBH, tetapi juga transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Pagu DAU akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan penyelenggaraan Pemda dalam menentukan standar pelayanan minimum (SPM) layanan dasar publik daerah. Selain itu, DAU juga  dihitung dengan pendekatan klaster atau kelompok dengan pertimbangan kewilayahan dan perekonomian.

"Untuk pengaturan DAU ini tentu perlu dilihat dari standar pelayanan minimal, apakah pendidikan, kesehatan dan juga indikatir penting seperti kemiskiann maupuns stunting," kata Sri Mulyani.

Dengan adanya perubahan pada penyaluran DAU, dampaknya yaitu 39,48% daerah atau sebanyak 16 provinsi dengan 198 kabupaten/kota akan mengalami kenaikan penyaluran. Sebaliknya, tidak akan ada daerah yang penyaluran DAUnya turun.

Reporter: Abdul Azis Said