Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang yang Tak Kena Kenaikan PPN

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti beras, akan dibebaskan dari PPN.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
23/3/2022, 15.07 WIB

Dalam UU HPP pada bagian PPN, di bagian pasal 4A memang pemerintah mengurangi daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak. Namun, pada bagian pasal 16B, pemerintah juga menambah beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak.

Pasal 16B ayat 1a huruf J berbunyi, pembebasan pajak diberikan untuk barang dan jasa yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, seperti kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, pelayanan kesehatan medis tertentu, pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan air dan jasa tenaga kerja.

Direktur Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira sebelumnya meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif PPN. Menurut dia, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN. Kenaikan tarif PPN, menurut dia, dapat dilakukan saat konsumsi masyarakat solid.

"Menunggu dulu kondisi makro ekonomi lebih stabil, khususnya inflasi harus dijaga di bawah 3%," kata Bhima kepada Katadata.co.id, Rabu (9/3).

Bhima juga menilai, kenaikan tarif PPN belum mendesak. Pemerintah, menurut dia, masih bisa memperoleh tambahan penerimaan di dalam APBN sekalipun tarif batal naik.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said