Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon ke Juli 2022, Ini Alasannya

Dokumentasi Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah masih menggodok aturan pelaksana pajak karbon.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
28/3/2022, 20.01 WIB

"Fokus kebijakan pemerintah saat ini adalah memastikan kondisi kesejahteraan dan daya beli masyarakat," kata Febrio.

Sejumlah ekonom memperkirakan, rencana pemerintah mengenakan pajak karbon terhadap PLTU mulai April 2022 berpotensi mengerek tarif listrik. Mayoritas pasokan listrik di Indonesia masih mengandalkan PLTU berbahan bakar batu bara sehingga penerapan pajak karbon dapat mengerek Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. 

 "Berdasarkan pengalaman dari penerapan pajak karbon di Australia, kebijakan ini berdampak pada meningkatnya pengangguran di sektor tambang dan naiknya biaya listrik. Penerapan pajak karbon menjadi konsekuensi yang perlu dimitigasi oleh pelaku usaha dan pemerintah," ujar Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu. 

Namun demikian, berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, pengenaan pajak karbon terhadap PLTU tak akan berdampak besar terhadap biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.



Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said