Kementerian Keuangan mencatat 43,9% dari peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak yang berasal dari orang pribadi memiliki harta di atas Rp 10 miliar. Ini merupakan total harta yang dituliskan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Berdasarkan data Kemenkeu hingga 28 Maret 2022 pukul 10.00 WIB, terdapat 29.260 wajib pajak yang ikut PPS. Ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, mayoritas orang pribadi yang ikut dalam program ini melaporkan harta dalam SPT-nya antara Rp 1-10 miliar dan Rp 10-100 miliar.
"Yang lain jumlah di bawah Rp 10 juta juga ada 3,72% atau yang di atas Rp 10 triliun juga ada 0,11% dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Maret, Senin (28/3).
Ia menjelaskan, 43,9% dari peserta PPS orang pribadi yang memiliki harta lebih dari Rp 10 miliar. Ini terdiri atas pemilik harta Rp 10-100 miliar sebanyak 34,67% , kepemilikan harta Rp 100 miliar - Rp 1 triliun sebanyak 8%, harta Rp 1-10 triliun 1,12% dan wajib pajak pemilik harta di atas Rp 10 triliun ada sebanyak 0,11%.
Meski demikian, lebih dari separuh peserta orang pribadi memiliki harta di bawah Rp 10 miliar. Peserta yang memiliki harta di rentang Rp 1-10 miliar sebanyak 40,63%, harta Rp 100 juta - Rp 1 miliar sebanyak 9,94%, harta Rp 10-100 juta ada 1,82% dan pemilik harta di bawah Rp 10 juta juga ada yang mencakup 3,72%.
Dari sisi pekerjaan atau sektor usaha, mayoritas peserta PPS merupakan pegawai serta sektor perdagangan besar dan eceran yang mencakup 79,1% dari total peserta PPS.
"Ternyata banyak juga pegawai yang belum seluruhnya menyampaikan harta dan karena itu mereka menggunakan kesempatan ini untuk mengungkap secara sukarela dari kenaikan jumlah harta mereka," kata Sri Mulyani.
Dari pengungkapan harta tersebut, pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 4,55 triliun. Ini berasal dari pelaporan 33.306 surat keterangan.
Sri Mulyani juga mencatat, terdapat lebih 29 ribu wajib pajak yang ikut PPS hingga kemarin. Total harta yang diungkapkannya mencapai Rp 44,61 triliun. Mayoritasnya hanya dideklarasikan dalam negeri, sementara harta yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 2,95 triliun dan harta yang diinvestasikan sebanyak 2,82 triliun.
Dari komitmen untuk investasi tersebut, harta yang sudah dilakukan penempatan ke Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak Rp 46,53 miliar ke SUN rupiah, US$ 650 ribu SUN valas, dan Rp 25,66 miliar ke Sukuk.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pemerintah sudah menawarkan tarif terendah bagi peserta PPS yang bersedia menyimpan hartanya ke instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini bisa menjadi daya tarik bagi peserta PPS untuk berinvestasi dibandingkan hanya mendeklarasikan hartanya saja.
"Untuk komitmen masih ditunggu sampai dengan September 2022, dan realisasi investasi ini masih ditunggu sampai September 2023, jadi masih ada waktu," kata Suryo.