Siap-siap Didenda, 6,1 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Belum Lapor SPT

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi. Total wajib pajak yang sudah lapor SPT hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret sebanyak 11,4 juta.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
1/4/2022, 17.41 WIB

Meski realisasi laporan SPT secara keseluruhan masih jauh dari target laporan tahun ini sebesar 15,2 juta SPT, Neil menyebut jumlah setoran tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu. "Kami punya pertumbuhan 0,03% dibandingkan periode yang sama 2021," ujarnya.

Dari total pelaporan tersebut, mayoritas disampaikan melalui online , Sebanyak 96% atau lebih dari 11 juta melaporkan secara elektronik melalui e-filing, e-form dan e-SPT. Sementara itu, jumlah SPT yang disampaikan secara manual hanya 4%.

Pemerintah menargetkan kepatuhan pembayaran pajak tahun ini mencapai 15,2 juta SPT atau 80% dari total wajib SPT. Meski laporan yang masuk jauh di bawah target, pelaporan SPT sebetulnya dihitung hingga akhir tahun sehingga masih ada sembilan bulan bagi wajib pajak yang terlambat lapor.

"Kami berharap nanti masih ada SPT yang terlambat lapor yang akan masuk.  Jadi target 80% itu bukan sampai 31 Maret, tapi sampai 31 Desember," kata Neil.

Bukan hanya itu, dia juga mengatakan terdapat banyak penambahan wajib pajak baru di laporan SPT tahun ini. Penambahan wajib pajak baru ini lebih banyak dibandingkan jumlah wajib pajak yang tahun ini sudah tidak wajib lapor SPT. Sehingga keberadaan wajib pajak baru ini mengkompensasi jumlah wajib pajak yang statusnya non-efektif (NE).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said