Pengungkapan Harta Program Tax Amnesty Jilid 2 Tembus Rp 71 T

Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari Porgram Pengungkapan Sukarela hingga 25 April mencapai Rp 7,22 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
25/4/2022, 12.49 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai harta bersih yang sudah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid 2 mencapai Rp 71,18 triliun. Nilai tersebut berasal dari 39.788 wajib pajak yang menyetorkan 45.731 surat keterangan.

"Data per 25 April 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh sebesar Rp 7,22 triliun," demikian tertulis dalam laman resmi pajak.go.id/PPS, Senin (25/4).

Dari nilai harta bersih yang sudah dilaporkan, sebanyak 86% atau Rp 61,2 triliun merupakan harta deklarasi dalam negeri (DN) dan hasil repatriasi. Harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebanyak Rp 5,35 triliun atau 7,5% dari nilai yang sudah dilaporkan. Sementara harta yang setelah dideklarasikan di dalam negeri atau hasil repatriasi yang kemudian diinvestasikan sebanyak Rp 4,62 triliun atau 6,5%.

Program PPS merupakan salah satu mandat dalam beleid baru perpajakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini berlangsung selama enam bulan sejak awal tahun ini, dengan demikian tersisa dua bulan lagi sebelum berakhir 30 Juni 2022.

"Saya kembali memberikan penekanan karena program PPS ini waktunya tinggal sedikit, tidak ada lagi jendelanya," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP di Indonesia Timur, Selasa (19/4).

Program ini terdiri atas dua skema tarif. Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Pada skema pertama ini berlaku tarif 6-11%. 

Sementara skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Adapun jika masih terdapat harta untuk skema pertama yang belum atau kurang ungkap dalam surat pernyataan yang belum diungkapkan dalam program PPS, maka akan diberlakukan ketentuan dalam regulasi Tax Amnesty (TA) yakni sanksi 200% dari aset yang kurang diungkap. Ini belum termasuk tarif PPh final dari harta bersih tambahan untuk badan 25%, orang pribadi 30% dan WP tertentu 12,5%.

Sementara bagi harta perolehan tahun 2016-2020 yang tidak diikutsertakan dalam PPS skema kedua, maka berlaku PPh final harta bersih tambahan dengan tarif 30%, serta sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.

Reporter: Abdul Azis Said