Pemerintah Bayar Utang ke Pertamina dan PLN Rp 89,1 Triliun

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah menerima pembayaran kompensasi atas penyaluran subsidi BBM dan LPG tahun lalu mencapai Rp 93 triliun.
Penulis: Agustiyanti
1/7/2022, 18.50 WIB

"Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi," ujar Darmawan.

Darmawan mengatakan, pembayaran kompensasi ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Ini ditunjukkan melalui kebijakan pemerintah yang tidak pernah menyesuaika tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan sejak 2017. Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

"Kami di PLN menjalankan peran dengan mendukung penalangan biaya listrik masyarakat terlebih dahulu. Sehingga listrik tetap bisa tersedia bagi masyarakat," ujar Darmawan.

PLN memastikan bahwa skema penyaluran subsidi maupun kompensasi listrik ini akan terus diperbaiki. Pencocokan data dan akurasi data terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.

Pemerintah rencananya akan menyesuaikan tarif untuk pelanggan rumah tangga mampu golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli. Sementara tarf listrik untuk pelanggan golongan lainnya tak akan naik. 

"Sehingga anggaran APBN ke depan dapat terus dialokasikan untuk program-program yang lebih luas asas kemanfaatannya dan berkeadilan sosial," kata Darmawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Maret 2022 sempat menyebut bahwa pemerintah memiliki utang kepada PT Pertamina dan PLN mencapai Rp 109 triliun. Utang ini merupakan kewajiban pembayaran kompensasi atas penyelenggaraan subsidi energi hingga akhir tahun lalu.  

"Inilah yang disebut shock absorber. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengambil seluruh shock yang berasal dari kenaikan harga minyak dan biaya penyediaan listrik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Maret, Selasa (28/3)

Halaman: