Pertama Kali di Indonesia, DJP Sita Kepemilikan Saham Penunggak Pajak

Ditjen Pajak
Ilustrasi, logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penulis: Agung Jatmiko
12/7/2022, 19.13 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kalimantan Timur menyita aset berupa kepemilikan saham penunggak pajak. Penyitaan saham yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menjadi yang pertama kali terjadi di Indonesia.

Mengutip keterangan resmi DJP, KPP Pratama Balikpapan Timur menggandeng KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu untuk menyita total 400.000 lot saham dan dua kupon Obligasi Negara Ritel (ORI) atas tujuh Single Investor Identification (SID).

Keseluruhan efek ini, dimiliki tujuh perusahaan, dengan enam penanggung pajak. Total nilai saham yang disita oleh KPP Pratama Balikpapan Timur, diperkirakan mencapai Rp 251 miliar.

"Total tunggakan dari ketujuh perusahaan mencapai Rp 15 miliar. Sebelumnya, sudah disampaikan surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Namun, wajib pajak tidak kooperatif, dan tidak ada iktikad baik melunasi tunggakan, sehingga kami lanjutkan ke tahap penyitaan," tulis KPP Pratama Balikpapan Timur dalam keterangan resmi, Selasa (12/7).

Proses penyitaan dihadiri tiga orang perwakilan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan disaksikan pejabat daerah setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Senayan. Sementara, dari pihak KPP Pratama Balikpapan Timur diwakili oleh Kepala Kantor dan dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Sama seperti tindakan penyitaan polis asuransi yang dilakukan DJP pada Maret 2022 lalu, penyitaan kepemilikan saham juga menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Meskipun baru dilakukan pertama kali, proses penyitaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Kegiatan penyitaan aset milik penanggung pajak sendiri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Mengutip Pasal 21 Ayat (2) PMK 189/PMK.03/2020, KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak, di antaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan.

Seluruh aset atau barang milik penanggung pajak yang dapat disita ini, mencakup seluruh aset yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan, baik perbankan, maupun asuransi, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.

"Tindakan represif berupa penyitaan semacam ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh," tulis KPP Pratama Balikpapan Timur.