Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kurs pajak untuk periode 24-30 Agustus. Selama sepekan mendatang, rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang yang masuk dalam daftar. Secara perinci, rupiah menguat terhadap 23 mata uang asing.
Nilai tukar rupiah untuk perpajakan selama sepekan mendatang ditetapkan menguat terhadap seluruh mata uang negara-negara mitra dagang. Kondisi ini meneruskan posisi sepekan lalu, di mana rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara mitra dagang.
Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), kurs pajak untuk periode 24-30 Agustus ditetapkan sebesar Rp 14.794 per dolar AS (US$). Nilai yang ditetapkan ini, menguat 0,22% dibandingkan nilai yang ditetapkan pekan lalu, yang sebesar Rp 14.828,00 per US$.
Kemudian, terhadap dolar Australia (A$), nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 10.287,7 per A$1, atau menguat signifikan 1,64% dibandingkan posisi sepekan lalu. Lalu, terhadap yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan di level Rp 2.172,9, atau menguat 1,16%.
Lalu, untuk transaksi perpajakan dengan mata uang negara Uni Eropa, yakni euro (€), kurs pajak rupiah ditetapkan sebesar 14.981,38 per euro, atau menguat 1,5%. Sementara, terhadap dolar Singapura (S$), ringgit Malaysia (RM), dan won Korea Selatan (₩), rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,94%, 0,61%, dan 1,4%.
Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan, hanya ditetapkan melemah terhadap rupee Pakistan. Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah terhadap rupee Pakistan ditetapkan di level Rp 69,02, atau melemah 2,66%.
Sementara, kurs pajak rupiah ditetapkan tidak berubah terhadap rupee Sri Lanka. Terhadap mata uang ini, rupiah ditetapkan di level Rp 40,93.
Berikut ini, perincian kurs pajak rupiah yang ditetapkan pemerintah untuk periode 24-30 Agustus 2022 melalui KMK Nomor 43/KM.10/2022.
Mata Uang | Kurs Pajak | |
17-23 Agustus | 24-30 Agustus | |
Dolar AS | 14.828,00 | 14.794,00 |
Dolar Australia | 10.459,53 | 10.287,70 |
Dolar Kanada | 11.572,47 | 11.449,01 |
Kroner Denmark | 2.044,37 | 2.014,42 |
Dolar Hongkong | 1.889,93 | 1.886,31 |
Ringgit Malaysia | 3.330,77 | 3.310,44 |
Dolar Selandia Baru | 9.448,87 | 9.305,11 |
Kroner Norwegia | 1.541,44 | 1.520,59 |
Poundsterling Inggris | 18.008,07 | 17.739,77 |
Dolar Singapura | 10.795,16 | 10.693,43 |
Kroner Swedia | 1.464,07 | 1.417,98 |
Franc Swiss | 15.658,65 | 15.529,28 |
Yen Jepang | 11.076,60 | 10.950,85 |
Kyat Myanmar | 8,00 | 7,04 |
Rupee India | 186,24 | 185,63 |
Dinar Kuwait | 48.258,58 | 48.181,06 |
Rupee Pakistan | 67,23 | 69,02 |
Peso Philipina | 266,93 | 264,75 |
Riyal Saudi Arabia | 3.945,68 | 3.939,76 |
Rupee Sri Lanka | 40,93 | 40,93 |
Bath Thailand | 418,93 | 416,43 |
Dolar Brunei Darussalam | 10.779,21 | 10.693,70 |
Euro | 15.209,76 | 14.981,38 |
Yuan Tiongkok | 2.198,52 | 2.172,90 |
Won Korea | 11,36 | 11,20 |
Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sekilas Kurs Pajak
Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.
Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.
Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.
Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.
Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang berlaku selama tujuh hari.
Penentuan kurs pajak akan berubah-ubah setiap periode, tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.
Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.
Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.