Penjelasan Kemenkeu soal Skema Pensiunan PNS yang Membebani Negara

ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Ramai soal besarnya beban pembayaran manfaat pensiunan PNS ini bermula dari komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI beberapa hari lalu.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
26/8/2022, 14.08 WIB

Namun, saat PNS nanti pensiun, pembayaran manfaat setiap bulannya sepenuhnya diambil dari APBN. Pembayaran manfaat ini untuk bukan hanya untuk pensiunan pusat tapi juga daerah, serta janda atau duda dan anak-anak dari pensiunan.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi 'beban APBN'? Karena hingga saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karena itu perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol," kata Prastowo dalam akun twitternya @prastow, Kamis (25/8).

Prastowo menyebut iuran yang dibayar tiap bulan 4,75% itu diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun (AIP). "Itu bukan dana pensiun," kata Prastowo.

Lantaran besarnya beban tersebut, Sri Mulyani pun  mengusulkan agar skema pensiunan yang ada saat ini untuk diubah. Skema yang diusulkan yang fully funded. Namun ia tidak merincikan bagaimana desain pensiunan baru itu nantinya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said