BI Ancam Eksportir jika Tak Parkir Devisa di Dalam Negeri

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kiri) dan Deputi Gubernur Erwin Rijanto (kanan) memberikan keterangan pers hasil rapat dewan gubernur BI bulan Januari 2020 di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Penulis: Abdul Azis Said
23/9/2022, 09.24 WIB

Temuan BI lainnya yakni masih ada eksportir ‘bandel’ yang sudah membuat rekening khusus, tetapi DHE belum disetorkan. Ada juga setoran devisa yang lebih kecil dari yang seharusnya. 

"Ini sudah kami berlakukan dan disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk di-enforce," kata Juda.

Sanksi bagi eksportir nakal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21 tahun 2019. Bagi eksportir SDA, pengawasan kewajiban penerimaan DHE dilakukan BI melalui surat pemantauan pertama dan kedua.

BI menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini DJBC, untuk ditindaklanjuti. Pengenaan sanksi pun dilakukan oleh otoritas terkait.

Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 135 2021. Eksportir yang tidak menempatkan DHE ke rekening khusus paling lambat akhir bulan ketiga setelah pemberitahuan pabean ekspor, maka dikenakan sanksi 0,5% dari nilai DHE.

Berlaku juga sanksi 0,25% bagi eksportir yang menggunakan DHE untuk pembayaran di luar ketentuan. 

Sedangkan sanksi bagi eksportir non SDA yakni:

  • Teguran tertulis
  • Teguran tertulis kedua
  • Penangguhan atas pelayanan ekspor kepada eksportir Non-SDA

Pembebasan penangguhan bisa dilakukan setelah setahun sejak pengenaan sanksi administratif.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said