Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undangn (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Target pertumbuhan ekonomi dipatok sebesar 5,3% dan target defisit anggaran dikembalikan di bawah 3% sesuai Undang-undang Keuangan Negara, tepatnya menjadi 2,83%.
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis (29/9).
Sembilan fraksi menyatakan persetujuan RUU APBN ditetapkan sebagai UU, dengan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi kesepakatan dengan 27 catatan. Salah satu masukan dari PKS, yakni pemerintah harus dapat meningkatkan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan, kompetensi, kecukupan, ketersediaan dan pesebaran guru ke seluruh wilayah.
RUU APBN 2023 yang telah disahkan DPR hanya perlu menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo dan proses pengundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Adapun UU APBN terdiri atas asumsi makro, sasaran dan target pembanguan, serta postur APBN 2023, berikut poin-poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR:
Asumsi dasar makro:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,3%.
- Laju inflasi: 3,6%
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp 14.800
- Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7,90%
- Harga minyak mentah Indonesia: US$ 90 per barel
- Lifting Minyak Bumi: 660 ribu barel per hari
- Lifting Gas Bumi: 1.100 ribu barel setara minyak per hari
Sasaran dan Indikator Pembangunan:
- Tingkat pengangguran terbuka: 5,3%-6%
- Tingkat kemiskinan: 7,5-8,5%
- Rasio gini: 0,375-0,378
- Indeks Pembangunan Manusia: 73,31-73,49
- Nilai Tukar Petani (NTP): 105-107
- Nilai Tukar Nelayan (NTN): 107-108
Pendapatan Negara:
Jenis Pendapatan | Nilai |
Penerimaan Pajak | Rp 1.718 triliun |
- PPh Migas | Rp 61,4 triliun |
- PPh Non Migas | Rp 873,6 triliun |
- PPN dan PPnBM | Rp 743 triliun |
- Pajak Bumi dan Bangunan | Rp 31,3 triliun |
- Pajak Lainnya | Rp 8,7 triliun |
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai | Rp 303,2 triliun |
- Cukai | Rp 245,4 triliun |
- Bea masuk | Rp 47,5 triliun |
- Bea keluar | Rp 10,2 triliun |
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) | Rp 441,4 triliun |
- Sumber daya alam (SDA) Migas | Rp 131,2 triliun |
- SDA non migas | Rp 64,8 triliun |
- Pendapatan dari KND | Rp 49,1 triliun |
- PNBP Kementerian dan Lembaga | Rp 76,8 triliiun |
- PNBP penjualan hasil tambang | Rp 31,2 triliun |
- PNBP DMO | Rp 5,3 triliun |
- Penerimaan Badan Layana Umum (BLU) | Rp 83 triliun |
Penerimaan Hibah Rp 409 miliar | Rp 409 miliar |
TOTAL | Rp 2.463 triliun |
Belanja Negara:
Jenis Belanja | Nilai |
Belanja Pemerintah Pusat | Rp 2.246,5 triliun |
- Belanaj Kementerian dan Lembaga (K/L) | Rp 1.000,8 triliun |
- Belanja non K/L | Rp 1.245,6 triliun |
Transfer Ke Daerah (TKD) | Rp 814,7 triliun |
- Dana Bagi Hasil | Rp 136,3 Triliun |
- Dana Alokasi Umum | Rp 396 triliun |
- Dana Alokasi Khusus | Rp 185,8 triliun |
- Dana Otsus dan Dana Kesitimewaan DIY | Rp 18,6 triliun |
- Dana Desa | Rp 70 triliun |
- Insentif Fiskal | Rp 8 triliun |
TOTAL | Rp 3.061,2 triliun |
Dengan postur tersebut, target defisit APBN tahun depan sebesar Rp 598,2 triliun. Defisit tahun depan setara 2,84% dari produk domestik bruto (PDB).
Untuk menutupi defisit dan memenuhi pembiayaan untuk investasi, pemerintah menargetkan pembiayaan utang tahun depan sebesar Rp 696,3 triliun. Adapun dengan rincian penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto Rp 712,9 triliun dan penarikan pinjaman neto negatif Rp 16,6 triliun.