DPR Sahkan APBN 2023, Ini Poin-poin Pentingnya

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi. Sidang Paripurna DPR menyepakati APBN 2023 untuk disahkan sebagai undang-undang pada Kamis (29/9).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
29/9/2022, 15.53 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undangn (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Target pertumbuhan ekonomi dipatok sebesar 5,3% dan target defisit anggaran dikembalikan di bawah 3% sesuai Undang-undang Keuangan Negara, tepatnya menjadi 2,83%.

"Kami akan menanyakan kepada semua  fraksi apakah RUU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis (29/9).

Sembilan fraksi menyatakan persetujuan RUU APBN ditetapkan sebagai UU, dengan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi kesepakatan dengan 27 catatan. Salah satu masukan dari PKS, yakni pemerintah harus dapat meningkatkan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan, kompetensi, kecukupan, ketersediaan dan pesebaran guru ke seluruh wilayah.

RUU APBN 2023 yang telah disahkan DPR hanya perlu menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo dan proses pengundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Adapun UU APBN terdiri atas asumsi makro, sasaran dan target pembanguan, serta postur APBN 2023, berikut poin-poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR:

Asumsi dasar makro:

  • Pertumbuhan ekonomi: 5,3%.
  • Laju inflasi: 3,6%
  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp 14.800
  • Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7,90%
  • Harga minyak mentah Indonesia: US$ 90 per barel
  • Lifting Minyak Bumi: 660 ribu barel per hari
  • Lifting Gas Bumi: 1.100 ribu barel setara minyak per hari

Sasaran dan Indikator Pembangunan:

  • Tingkat pengangguran terbuka: 5,3%-6%
  • Tingkat kemiskinan: 7,5-8,5%
  • Rasio gini: 0,375-0,378
  • Indeks Pembangunan Manusia: 73,31-73,49
  • Nilai Tukar Petani (NTP): 105-107
  • Nilai Tukar Nelayan (NTN): 107-108

Pendapatan Negara:

Jenis Pendapatan
Nilai
Penerimaan PajakRp 1.718 triliun
- PPh Migas
Rp 61,4 triliun
- PPh Non Migas
Rp 873,6 triliun
- PPN dan PPnBM
Rp 743 triliun
- Pajak Bumi dan BangunanRp 31,3 triliun
- Pajak LainnyaRp 8,7 triliun
  
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Rp 303,2 triliun
 - Cukai
Rp 245,4 triliun
- Bea masuk 
Rp 47,5 triliun
- Bea keluarRp 10,2 triliun
  
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Rp 441,4 triliun
- Sumber daya alam (SDA) MigasRp 131,2 triliun
- SDA non migasRp 64,8 triliun
- Pendapatan dari KNDRp 49,1 triliun
- PNBP Kementerian dan LembagaRp 76,8 triliiun
- PNBP penjualan hasil tambangRp 31,2 triliun
- PNBP DMORp 5,3 triliun
- Penerimaan Badan Layana Umum (BLU)Rp 83 triliun
Penerimaan Hibah Rp 409 miliarRp 409 miliar
TOTAL Rp 2.463 triliun

Belanja Negara:

Jenis BelanjaNilai
Belanja Pemerintah PusatRp 2.246,5 triliun
- Belanaj Kementerian dan Lembaga (K/L)Rp 1.000,8 triliun
- Belanja non K/L Rp 1.245,6 triliun
  
Transfer Ke Daerah (TKD)Rp 814,7 triliun
- Dana Bagi Hasil Rp 136,3 Triliun
- Dana Alokasi UmumRp 396 triliun
- Dana Alokasi KhususRp 185,8 triliun
- Dana Otsus dan Dana Kesitimewaan DIYRp 18,6 triliun
- Dana DesaRp 70 triliun
- Insentif FiskalRp 8 triliun
TOTALRp 3.061,2 triliun

Dengan postur tersebut, target defisit APBN tahun depan sebesar Rp 598,2 triliun. Defisit tahun depan setara 2,84% dari produk domestik bruto (PDB).

Untuk menutupi defisit dan memenuhi pembiayaan untuk investasi, pemerintah menargetkan pembiayaan utang tahun depan sebesar Rp 696,3 triliun. Adapun dengan rincian penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto Rp 712,9 triliun dan penarikan pinjaman neto negatif Rp 16,6 triliun.