Sri Mulyani Alirkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 T, Ini Sumber Dananya

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
20/3/2023, 21.15 WIB

Pada tahun ini, subsidi akan diberikan untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu unit motor listrik konversi dengan anggaran Rp 1,75 triliun. Subsidi untuk tahun depan akan naik menjadi Rp 5,25 triliun, untuk subsidi 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor konversi.

Namun, tidak semua masyarakat bisa menerima subsidi tersebut. Subsidi untuk motor listrik baru hanya akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerimaan bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Selain itu, subsidi motor listrik hanya berlaku untuk motor yang diproduksi di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Selain itu, produsen tidak boleh menaikan harga jual sebelum pemberian subsidi.

Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves di Jakarta hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah menerima surat Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian pada bulan lalu terkait tambahan alokasi anggaran. Ia juga sudah menghadap ke parlemen pada akhir pekan lalu terkait anggaran subsidi tersebut.

Sementara itu, pemerintah juga akan memberikan tambahan insentif pajak berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada tahun ini untuk mobil listrik. Kementerian Keuangan tengah mengharmonisasi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif pajak itu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said