Sri Mulyani Terbang ke Amerika usai Rapat Transaksi Janggal Rp 349 T

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
11/4/2023, 19.49 WIB

Penjelasan Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Dalam rapat hari ini, Menko Polhukam Mahfud MD kembali menjelaskan terkait hasil rapat Komite Nasional Pencegahan dan Pemberelantasan TPPU di Kantor PPATK kemarin pagi. Adapun tujuh poin yang disampaikan itu antara lain.

  1. Penegasan terkait tidak ada perbedaan data terkait transaksi mencurigakan antara Menkopolhukam dan Menkeu. 

    Mahfud memastikan data yang dipaparkan dirinya di Komisi III DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR. Menurut Mahfud, sumber data yang disampaikan sama yakni data agregat transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang  berasal dari laporan hasil analisis PPATK pada 2009-2023.  Ini merupakan transaksi uang keluar dan masuk, bukan nilai mutlak. Data terlihat berbeda karena cara pengklasifikasian dan penyajian data.

    Ia menjelaskan, Kemenkopolhukam saat rapat dengan Komisi III DPR mencantumkan semua transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik terkait laporan yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun aparat, sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan laporan yang diterimanya, tanpa mencantumkan laporan yang diberikan ke aparat penegak hukum

  2. Dari 300 LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan) yang diserahkan PPATK ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum sejak 2009 hingga 2023, sebagian sudah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian. 
  3. Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait tindakan administrasi pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti terlibat sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 terkait ASN/PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
  4. Kemenkeu memastikan akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum dilakukan. Kemenkeu akan bekerja sama dengan PPTK dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah selanjutnya.
  5. Laporan hasil pemeriksaan LHP dengan transaksi agregat Rp 189 triliun yang disampaikan Menkopolhukam di Komisi III DPR  dan dijelaskan Menkeu di Komisi XI DPR, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang sudah dilakukan langkah hukum terhadap tindak pidana asal. Ini telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali. Namun, komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kemenkeu.
  6. Komite akan segera membentuk satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LKP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun, dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal. Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP bernilai paling besar, dimulai dari LHP dengan agregat Rp 189 triliun.
  7. Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said