Kurs Pajak 8-14 November, Rupiah Menguat Terhadap 13 Mata Uang Asing

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Ilustrasi, karyawan bank menghitung uang rupiah dan dolar AS.
Penulis: Agung Jatmiko
8/11/2023, 01.38 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak untuk periode 8-14 November. Besaran nilai tukar untuk perpajakan selama periode ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/KM.10/KF.4/2023.

Dalam KMK tersebut, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap 13 mata asing yang telah ditetapkan Kemenkeu. Hal ii kontras dengan sepekan sebelumnya, dimana rupiah ditetapkan melemah terhadap 23 mata uang asing.

Kurs pajak terhadap mata uang negara-negara mitra dagang utama utama, seperti terhadap dolar AS, Cina, yen Jepang, dan rupee India, ditetapkan menguat. Sementara, terhadap mata uang mitra dagang utama lainnya, yakni dolar Singapura, dolar Australia, dan euro Uni Eropa, rupiah melemah selama sepekan mendatang.

Dolar AS ditetapkan melemah 0,2% terhadap rupiah, di level Rp 15.879 per dolar AS. Sepekan sebelumnya, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah ditetapkan di level Rp 15.912 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap yuan Cina dan yen Jepang masing-masing ditetapkan sebesar Rp 2.168,09 per yuan, dan Rp 10.563,35 per 100 yen. Terhadap dua mata uang Asia Timur ini, rupiah menguat masing-masing 0,68% dan 0,42%. Kemudian, untuk transaksi perpajakan terhadap rupee India, nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 190,69 atau menguat tipis 0,27%.

Sementara, untuk transaksi perpajakan dengan dolar Singapura, dolar Australia, dan euro Uni Eropa, rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,14%, 1,03% dan 0,09%. Untuk transaksi berpasangan dengan tiga mata uang ini, selama sepekan mendatang rupiah ditetapkan masing-masing sebesar Rp 11.638,86, Rp 10.178,24 dan Rp 16.866,78.

Berikut ini daftar lengkap kurs pajak yang telah ditetapkan untuk periode 8-14 November.

Kurs Pajak 8-14 November. (Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan)
Keterangan: * per 100 yen

Sekilas tentang Kurs Pajak

Nilai tukar untuk perpajakan merupakan nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kurs pajak ditetapkan karena untuk pelunasan Bea Masuk PPN barang dan jasa, PPnBM, pajak ekspor dan PPh atas pemasukan barang yang diterima dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

Selain itu, hutang pajak yang berhubungan dengan PPN barang dan jasa serta PPnBM atas barang mewah, pajak ekspor dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, juga harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah.

Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Dasar hukum penggunaannya, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan panduan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2012, untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Transaksi yang dimaksud antara lain:

  1. Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Penyerahan BKP
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean

Untuk lima jenis transaksi ini, berdasarkan peraturan yang berlaku harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), dalam hal ini disebut kurs pajak.

Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang berlaku selama tujuh hari. Penentuan nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.

Selain untuk perhitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis transaksi perpajakan lainnya. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing.

Kedua, kurs pajak juga digunakan untuk perhitungan bea masuk, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing.