DJP: Fitur Pemotongan PPh 21 Akan Segera Tersedia di e-Bupot

Ditjen Pajak
Ilustrasi, logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penulis: Agung Jatmiko
4/2/2024, 10.04 WIB

Setelah penambahan fitur user perekam pada e-Bupot 21/26, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menghadirkan fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala, atau form 1721-A1.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan, pemotong pajak tidak perlu khawatir. Sebab pemotong PPh Pasal 21 atau PPh 21, memiliki waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya untuk membuat bukti potong.

Misalnya, jika ada pegawai tetap yang berhenti bekerja atau resign pada Januari 2024, pemotong PPh Pasal 21 masih memiliki waktu hingga akhir Februari 2024 untuk membuat dan menyerahkan bukti potong form 1721-A1 kepada wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan.

"Sekarang kan Februari masih belum habis. Apalagi jika resign Februari, jatuh tempo pembuatan bukti potongnya ada di bulan Maret. Fitur ini (form 1721-A1) akan tersedia segera, ditunggu saja," kata Angga, dalam video yang diunggah di kanal BPPK Kemenkeu, Sabtu (3/2).

Ia mengatakan, fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 akan tersedia di aplikasi e-bupot 21/26 sebelum batas akhir pembuatan bukti potong tersebut.

Sebagai informasi, form 1721-A1 adalah bukti potong yang harus dibuat pada masa pajak terakhir, yakni pada masa pajak Desember. Namun, pemotong pajak juga wajib membuat form 1721-A1 dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja di pertengahan tahun.

Setiap form 1721-A1 yang dibuat oleh pemotong PPh Pasal 21 hanya digunakan untuk satu penerima penghasilan, satu kode objek pajak, dan satu tahun pajak/bagian tahun pajak.

Bukti potong PPh Pasal 21 berfungsi sebagai dokumen yang digunakan untuk mengawasi pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain pemberi penghasilan. Sehingga, bukti potong tersebut merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan yang telah dipungut tersebut sudah disetorkan ke kas negara.

Selain itu, bukti potong PPh Pasal 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan/pekerja.

Sementara, aplikasi e-Bupot 21/26 adalah aplikasi berbasis web untuk membuat bukti potong PPh 21/26 serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 di laman DJP Online. Aplikasi ini digunakan oleh pemotong pajak non-instansi pemerintah yang mulai digunakan mulai Januari 2024.