Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sudah 7,48 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan hingga 12 Maret 2024.
Jumlah tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut meningkat 1,83% secara tahunan (yoy).
Dwi pun mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena penyampaian laporan SPT lebih awal, akan membuat wajib pajak lebih nyaman.
"Kami telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form," kata Dwi dikutip dari Antara, Kamis (14/3).
Kendati demikian, Ditjen Pajak tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Batas Waktu Pelaporan SPT Sampai 31 Maret 2024
Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2024.
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Untuk mengingatkan masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan, Ditjen Pajak juga akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.
Namun, Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Untuk itu, Email blast akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.
Kemudian meminta masyarakat untuk jeli dan tidak keliru terjebak pada email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.