Kemenkeu Siapkan Mekanisme Penghapusan Utang Bagi Petani, Nelayan dan UMKM

ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/wpa.
Nelayan menepikan kapalnya untuk bersandar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangantu, Kota Serang, Banten, Rabu (6/11/2024). Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menghapuskan kredit macet atau utang nelayan senilai Rp600 miliar, salahsatunya merupakan nelayan yang terdampak pandemi COVID-19.
7/11/2024, 13.53 WIB

Kementerian Keuangan akan segera merinci mekanisme penghapusan utang atau kredit macet bagi petani, nelayan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah hanya akan menghapus utang nasabah dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Sebelumnya, aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.

“Sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, nanti kita detailkan untuk pelaksanakan oleh para perbankan,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu (6/11). 

Dia menjelaskan, keputusan penghapusan utang tersebut berlaku untuk kredit lama yang menunggak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses permodalan bagi pelaku UMKM

“Itu juga bagian dari untuk memperbaiki tata kelola dan juga keperluan untuk UMKM, petani, dan nelayan kita,” ujar Suahasil. 

Meski begitu, Suahasil belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait aturan tersebut. Khususnya terkait apakah Kemenkeu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penghapusan utang macet tersebut. 

Penghapusan Utang untuk Meningkatkan Produksi

Presiden Prabowo Subianto berharap program penghapusan utang dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan yang merupakan sumber pangan utama bagi masyarakat domestik. Pemutihan utang ini diharapkan dapat membuat para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM bekerja dengan tenang.

"Ini keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta.

Selama ini, mereka tidak bisa mendapatkan akses pinjaman ke perbankan karena masih memiliki catatan utang. Tanpa akses ke perbankan, para nelayan dan petani memilih meminjam uang dari rentenir dan pinjaman online (pinjol).

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan program penghapusan utang ini menyasar 1 juta orang dengan nilai Rp 10 trilun. Pemutihan utang itu berlaku kepada para petani, nelayan dan pelaku UMKM yang memiliki pinjaman di bank-bank BUMN. 

Penghapusan utang itu berlaku maksimal Rp 500 juta kepada badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan atau individu. Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan bencana alam lainnya seperti gempa bumi.

Karakteristik Pemutihan Utang

Program pemutihan utang ini juga hanya menyasar petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM. Khususnya yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar atau utang jatuh tempo dalam kurun waktu sepuluh tahun.

"Jadi tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang-piutangnya. Ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," kata Maman. 

Artinya, bagi UMKM lain yang masih bisa berusaha dan menyelesaikan pinjaman, maka tidak mendapat keringanan. Rencananya, mekanisme pemutihan utang ini tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),  tapi skema penghapusbukuan piutang bank. 

Mekanisme pemutihan ini segara berjalan setelah PP Nomor 47 tahun 2024 terbit. “Ini untuk bank yang sudah punya catatan daftar penghapusan piutang untuk pelaku UMKM," ujar Maman.

Reporter: Rahayu Subekti