Kemenkeu Rilis Aturan Terkait Anggaran dan Penggunaan Aset Kementerian Baru

Fauza Syahputra|Katadata
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
11/11/2024, 11.31 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan mengenai pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan tujuan PMK ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 yang mengamanatkan Kemenkeu untuk menerbitkan peraturan yang mengatur penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru.

“PMK sudah keluar, yaitu PMK 90/2024 yang diteken 4 November 2024, termasuk di dalamnya mengatur mengenai penggunaan aset, penggunaan anggaran, dan nomor bagian anggaran dari K/L baru,” kata Suahasil dalam dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11).

Secara paralel, Perpres terkait K/L mulai diterbitkan satu per satu, sebagai pedoman alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang direncanakan keluar pada akhir November atau awal Desember 2024.

Menurut Suahasil, penyelesaian APBN 2024 terus dilakukan oleh seluruh K/L berdasarkan mekanisme yang diatur dalam PMK 90/2024. Nantinya, program quick wins dari Presiden Prabowo Subianto yang telah masuk dalam APBN 2025 juga akan dikeluarkan dalam bentuk DIPA dan diimplementasikan sejak awal pelaksanaan APBN 2025.

Sementara program-program yang masih dalam tahap perencanaan K/L akan dibahas pada bulan ini, agar bisa dianggarkan dan dilaksanakan mulai awal tahun 2025. “Masing-masing K/L sekarang sedang bekerja untuk merumuskan aktivitas dan kegiatannya yang akan dianggarkan dalam APBN 2025 tersebut,” ujar Suahasil.

Mengatur Penggunaan Anggaran di Masa Transisi

Detail PMK 90/2024 mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami perubahan. Dalam Pasal 2, dijelaskan K/L itu mencakup K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk.

Kemudian, Pasal 3 menjelaskan menteri keuangan menetapkan kode bagian anggaran K/L untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset TA 2024 dan TA 2025 K/L yang tercantum dalam Pasal 2. K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada bagian anggaran yang tercantum dalam DIPA tahun 2024.

Bila diperlukan, K/L dapat mengajukan revisi DIPA sesuai ketentuan, dengan batas akhir pengajuan revisi hingga 29 November 2024. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan menyelesaikan revisi paling lama dua hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

Untuk K/L yang mengalami pemisahan, dapat menggunakan DIPA tahun 2024 dengan revisi atau memilih pemisahan DIPA. DJA akan menerbitkan surat penunjukan K/L pengampu dalam satu hari setelah aturan diundangkan.

Kementerian atau lembaga pengampu akan menggunakan alokasi anggaran untuk mendanai tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan. Pengajuan revisi ini harus disampaikan paling lambat 29 November 2024, dengan proses penyelesaian dua hari kerja.

Sementara untuk K/L yang terpisah dengan mekanisme pemisahan anggaran, K/L pengampu dan Kemenkeu akan memetakan program/kegiatan yang relevan sesuai dengan prioritas nasional.

Prioritas alokasi anggaran mencakup penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan, belanja pegawai, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, serta sisa uang persediaan. Revisi DIPA untuk K/L hasil pemisahan harus diajukan paling lambat 15 November 2024.

Untuk K/L yang mengalami penggabungan kan tetap melaksanakan DIPA tahun 2024 hingga 31 Desember 2024. Jika ada kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, revisi DIPA harus dilakukan paling lambat 29 November 2024.

Sedangkan K/L yang baru dibentuk akan berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditunjuk oleh DJA atas nama menteri keuangan.

Untuk K/L yang terpisah dan menerapkan pola keuangan badan layanan umum (BLU) harus menyepakati status satuan kerja yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat pada 11 November 2024.

Jika kesepakatan tidak tercapai, menteri keuangan akan menetapkan status tersebut. Tarif dan remunerasi yang berlaku sebelum peraturan ini akan tetap digunakan hingga ketentuan baru diterbitkan.

Reporter: Antara