Prabowo Targetkan Cukai Minuman Berpemanis Rp 3,8 Triliun, Siap Berlaku 2025?
Presiden Prabowo Subianto sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK.
Berdasarkan Lampiran I Perpres Rincian APBN 2025, pemerintah menetapkan total penerimaan perpajakan pada 2025 mencapai Rp 2.490,91 triliun. Salah satu penerimaan itu dari cukai MBDK yang ditetapkan senilai Rp 3,8 triliun.
Sebelumnya, pengenaan tarif cukai MBDK ini sudah direncanakan sejak 2023. Meski begitu, pemerintah masih menunda pelaksanaan cukai MBDK melalui Perpres 75 tahun 2023 yang mengatur perubahan atas Perpres 130 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang menghapuskan target penerimaan negara dari cukai MBDK.
Namun target penerimaan cukai MBDK pada 2025 ternyata turun jika dibandingkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024. Dalam APBN 2024, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai MBDK mencapai Rp 4,38 triliun. Ini berarti target cukai MBDK pada 2025 turun 13,24% atau Rp 589 miliar.
Cukai MBDK Diterapkan Tahun Depan?
Meskipun target penerimaan sudah ditetapkan untuk 2025, hingga saat ini pemerintah belum memastikan apakah akan menerapkan cukai MBDK pada tahun depan. Tarif cukai MBDK juga belum ditetapkan.
"Ini masih dalam proses kajian dan belum diputuskan," kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, M Aflah Farobi di acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9).
Tahap akhir ini akan tergantung pada keputusan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. "Mengenai tarif dan apa saja yang kena (cukai) masih dalam kajian intensif," ujar Alfah.