Bea Cukai Temukan 5.448 iPhone 16 Masuk ke RI Lewat Jalur Penumpang dan Kiriman

Katadata
\Media Briefing Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membahas soal capaian kinerja 2024 dan startegi 2025 di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (10/1). Acara ini dihadiri oleh Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam.
10/1/2025, 17.29 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat bahwa iPhone 16 telah banyak masuk ke Indonesia. Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam mengungkapkan 5.448 unit iPhone 16 telah masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman hingga Oktober 2024.

“Barang ini dibawa oleh penumpang dan juga melalui kiriman,” ujar Chotibul dalam acara Media Briefing Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (10/1).

Chotibul menjelaskan bahwa penumpang diperbolehkan membawa barang seperti handphone, tablet, dan komputer dengan batasan tertentu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Berdasarkan ketentuan Permendag, ada batasan maksimal dua unit per kedatangan dalam satu tahun untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB),” katanya.

Untuk bandara internasional seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai Bali, dan Kuala Namu, berlaku ketentuan barang penumpang yang dibedakan menjadi barang pribadi dan barang non-pribadi.

“Jika barang tersebut merupakan barang pribadi sesuai Pasal 34 Permendag Nomor 36, maka diberlakukan pengecualian larangan dan pembatasan (lartas),” kata Chotibul.

Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai US$ 500.

Dia mencontohkan untuk iPhone 16 seharga Rp20 juta, setelah dikurangi nilai pembebasan sebesar US$ 500, akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11% (dengan mekanisme perkalian 11/12), dan PPh 10% jika memiliki NPWP.

"Jika tidak memiliki NPWP, PPh yang dikenakan sebesar 20%. Namun, apabila NIK dipadankan sebagai NPWP, maka PPh tetap 10%," kata Chotibul.

Adapun mekanisme 11/12 digunakan untuk menghitung PPN dari harga yang sudah termasuk pajak (inclusive tax), di mana 12 merepresentasikan total nilai (harga barang + PPN), dan 11 adalah harga barang sebelum PPN. Cara ini memastikan tarif efektif 11% diterapkan dengan benar.

Reporter: Rahayu Subekti