Neraca perdagangan Indonesia kembali mengalami defisit pada Juni 2026 sebesar US$ 450 juta, meski melandai dibandingkan bulan sebelumnya US$ 1,6 miliar.
Airlangga menuturkan, selain memperkuat kemandirian energi dengan B50, pemerintah juga mulai menjalankan program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 100 gigawatt.
Pemerintah mempertimbangkan menjerat importir pakaian bekas ilegal dengan UU Pengelolaan Sampah yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor dengan rute Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Industri pengolahan susu terpaksa mengombinasikan bahan baku lokal dengan susu impor, terutama dalam bentuk susu bubuk, karena produksi susu segar dalam negeri masih terbatas.