Undername memungkinkan pelaku usaha mengimpor barang memakai legalitas perusahaan lain. Skema ini dapat menjadi jembatan, tetapi tetap menyimpan risiko hukum, dokumen, dan rekam jejak kepatuhan.
Tarif AS 10% memberi Indonesia keunggulan relatif, tetapi ketidakpastian kebijakan dagang membuat industri menahan investasi, ekspansi, dan keputusan bisnis.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada Juni 2026 mencapai US$ 25,91 miliar, meningkat 34,27% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Neraca perdagangan Indonesia kembali mengalami defisit pada Juni 2026 sebesar US$ 450 juta, meski melandai dibandingkan bulan sebelumnya US$ 1,6 miliar.
Airlangga menuturkan, selain memperkuat kemandirian energi dengan B50, pemerintah juga mulai menjalankan program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 100 gigawatt.
Pemerintah mempertimbangkan menjerat importir pakaian bekas ilegal dengan UU Pengelolaan Sampah yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor dengan rute Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.