Ujian Soemitro untuk Ekonomi Prabowo

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Moh. Ulul Azmi
7/7/2026, 08.05 WIB

Sepanjang semester I-2026, Indeks Harga Saham Gabungan merosot sekitar 35%, terburuk di antara bursa utama dunia, dengan arus keluar dana asing melampaui Rp70 triliun. Rupiah menembus Rp18.000 per dolar AS pada awal Juni, level terlemah sepanjang sejarah. Bank Indonesia menaikkan suku bunga tiga kali sejak Mei, termasuk melalui rapat di luar jadwal pada 9 Juni, hingga BI Rate mencapai 5,75%. Pasar merespons positif untuk sementara, tetapi rupiah tetap tertahan di kisaran terlemahnya sepanjang sejarah.

Pelemahan sedalam ini tidak dapat dijelaskan semata oleh penguatan dolar, sebab mata uang negara tetangga tidak jatuh sejauh rupiah. Moody's menurunkan prospek Indonesia dari stabil menjadi negatif pada Februari. Fitch menyusul sebulan kemudian dengan alasan yang hampir sama, yaitu ketidakpastian kebijakan yang meningkat serta konsistensi dan kredibilitas yang melemah seiring pengambilan keputusan yang makin terpusat.

Diagnosis semacam itu sesungguhnya pernah dirumuskan tujuh dekade silam, justru oleh ekonom yang paling sering disebut Presiden Prabowo sebagai pembentuk arah pemikiran ekonominya, yakni ayahnya sendiri, Soemitro Djojohadikusumo. Dalam wawancara panjang yang terbit di Bulletin of Indonesian Economic Studies pada 1986, Soemitro membedakan risiko dari ketidakpastian. 

Risiko masih dapat diperhitungkan pelaku usaha, misalnya harga komoditas yang turun atau kurs yang bergerak. Ketidakpastian tidak dapat diperhitungkan, karena bersumber dari aturan yang berubah sebelum pelaku usaha sempat menyesuaikan diri. Ketidakpastian jenis inilah yang ia tunjuk sebagai akar ekonomi biaya tinggi.

Bentuk mutakhir dari ketidakpastian yang digambarkan Soemitro tidak sulit ditemukan dalam praktik kebijakan beberapa tahun terakhir. Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam telah direvisi tiga kali dalam tiga tahun. Potongan komisi platform ojek daring dipangkas dari 20% menjadi 8% melalui peraturan presiden yang berlaku pada hari pengumumannya, tanpa masa transisi bagi perusahaan untuk menyesuaikan model bisnisnya.

Soemitro pernah duduk di kursi pembuat aturan seperti itu, dan di sana pula letak pelajarannya. Pada awal 1950-an ia mendukung Program Benteng, skema lisensi impor yang diluncurkan pada 1950 bagi pengusaha pribumi untuk mengimbangi dominasi modal Belanda. Lisensi tersebut sah menurut hukum, tetapi dalam praktiknya banyak jatuh ke tangan “importir aktentas” yang sekadar memperjualbelikan izin. 

Soemitro belakangan mengakui program itu berlebihan. Ketika kembali menjabat menteri keuangan pada 1955, ia menutup program tersebut dan membubarkan lembaga yang telanjur menjadi mesin rente bagi kalangan dekat kekuasaan. Urutan kejadian dalam episode ini yang patut dicermati: rente Benteng tidak diberantas oleh penegak hukum, sebab memang tidak ada hukum yang dilanggar, melainkan berakhir karena perancangnya bersedia membongkar skemanya sendiri.

Pembedaan antara pelanggaran hukum dan rente yang sah sejak dirancang itulah yang membantu memilah tiga peristiwa besar sepanjang paruh pertama tahun ini. Korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis, betapapun mengecewakan, masih berada dalam jangkauan koreksi sistem. Presiden mencopot Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua wakilnya pada 2 Juni, Kejaksaan Agung menahan ketiganya keesokan harinya, dan kepala baru dilantik dalam sepekan. 

Kebijakan ekspor satu pintu Danantara untuk batu bara, sawit, dan ferroalloy memang menimbulkan gejolak, dengan ratusan kontrak senilai sekitar US$1,8 miliar yang harus dirundingkan ulang. Namun, kebijakan semacam ini masih terbuka untuk dievaluasi dan direvisi.

Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 berada pada kategori yang berbeda. Pasal hasil revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan itu memberi pembeli obligasi khusus Danantara, termasuk peserta program pengampunan pajak, jaminan kekebalan dari tuntutan pidana umum, pidana perpajakan, dan gugatan perdata, sementara data transaksinya tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan maupun dasar pemeriksaan pajak. 

Menteri Keuangan menegaskan pemerintah tidak akan mempersoalkan asal-usul dana tersebut. Pada kasus ini tidak ada pejabat yang dapat ditahan dan tidak ada tata kelola yang dapat diperbaiki, sebab keistimewaannya tertulis di dalam undang-undang itu sendiri. Sebagaimana lisensi Benteng tujuh dekade silam, rente ini sah sejak lahir, sehingga satu-satunya koreksi yang tersedia adalah pencabutan oleh perancangnya sendiri.

Rangkaian kenaikan suku bunga sepanjang Mei hingga Juni memang memberi ruang bernapas bagi rupiah. Akan tetapi, instrumen moneter bekerja pada persoalan yang berbeda dari yang disorot lembaga pemeringkat. Baik Moody’s maupun Fitch tidak mempersoalkan level BI Rate dalam penilaiannya; yang mereka persoalkan adalah prediktabilitas kebijakan, wilayah yang sepenuhnya berada di tangan pembuat kebijakan fiskal dan regulasi, bukan di tangan bank sentral.

Dalam wawancara 1986 itu pula, Soemitro menyebut dirinya sekadar pembawa bahan bangunan, bukan arsitek ekonomi Indonesia. Kerendahan hati itu satu paket dengan kesediaannya menutup program yang pernah ia perjuangkan sendiri. Mewarisi nama Soemitro berarti mewarisi ujian yang sama. Mari kita tunggu, apakah sang anak akan ingat nasehat ayahnya?

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Moh. Ulul Azmi
Peneliti di Komunitas Melek APBN dan alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.