Meta dan Google baru memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi setelah mengabaikan panggilan pertama terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Fakta ini menguji seberapa besar daya paksa negara terhadap raksasa teknologi global.
Pemanggilan kedua itu berujung pada pemeriksaan terhadap kedua perusahaan. Meta, induk Facebook, Instagram, dan Threads, diperiksa pada Senin (6/4), disusul Google, pemilik YouTube, pada Selasa (7/4). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan setelah keduanya tidak hadir dalam pemanggilan awal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan tim mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap implementasi PP Tunas. “Hasilnya akan kami dalami lebih lanjut,” kata Alexander di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Kementerian juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Jika hal ini tidak direspons, maka Komdigi akan melayangkan surat panggilan kepada keduanya.
Sementara itu, X dan Bigo Live tercatat sudah mematuhi PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret.
Namun fakta bahwa pemanggilan pertama diabaikan Meta dan Google menunjukkan bahwa kepatuhan platform tidak terjadi secara otomatis, bahkan terhadap aturan yang telah berlaku. Dalam konteks ini, mekanisme pemanggilan administratif menjadi ujian awal bagi daya paksa negara.
Sanksi Ada, tetapi Apakah Cukup Menakutkan?
Dalam PP Tunas, pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif mulai dari teguran tertulis maksimal dua kali, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
Besaran denda administratif dan tata cara penghitungannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Dalam hal sanksi berupa pemutusan akses, Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang merupakan instansi pengatur dan pengawas sektor Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta meminta pendapat dari ahli.
Namun Founder Drone Emprit Ismail Fahmi menilai pemerintah perlu mempertegas sanksi ekonomi. “Sanksi yang ada kurang greget, mereka tidak takut. Harus ada sanksi ekonomi berupa denda,” ujarnya kepada Katadata.co.id, pekan lalu (2/4).
Ia mencontohkan pendekatan Australia yang mengenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau Rp 584 miliar (kurs Rp 11.800 per dolar Australia). “Pemerintah harus berani eskalasi melalui denda,” ia menambahkan.
Dengan denda itu, Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, dan platform streaming Kick dan Twitch, bahkan masih dinilai belum memenuhi aturan pembatasan akses anak ke medsos di Australia, yang berlaku sejak 10 Desember 2025.
Dalam laporan pertama Badan Pengawas Keamanan Daring Australia atau eSafety, disebutkan masih ada celah besar dalam langkah-langkah perusahaan membatasi akses anak ke medsos, di antaranya:
- Memberikan kesempatan kepada anak-anak yang sebelumnya menyatakan berusia di bawah 16 tahun, sebelum larangan diberlakukan, untuk menunjukkan bahwa mereka sebenarnya sudah berusia di atas 16 tahun
- Memungkinkan anak di bawah usia 16 tahun untuk berulang kali 'mencoba metode verifikasi usia yang sama' hingga berhasil
- Kurangnya langkah-langkah untuk mencegah pembuatan akun baru bagi anak di bawah usia 16 tahun
- Tidak menyediakan cara yang efektif bagi orang tua dan pihak lain untuk melaporkan anak di bawah usia 16 tahun yang masih memiliki akses ke media sosial
Opsi Blokir Platform Medsos dan Dampaknya
Di sisi lain, opsi sanksi paling keras dan terakhir, yakni pemblokiran, dinilai berpotensi menimbulkan efek domino bagi pelaku UMKM, pekerja kreatif, dan sektor informal yang bergantung pada platform digital.
Sejak pandemi corona, UMKM mulai memaksimalkan platform digital untuk berjualan online. Setidaknya ada 27 juta UMKM yang berjualan online per 2024.
Sementara itu, masyarakat mulai memanfaatkan media sosial untuk mencari tambahan penghasilan sebagai afiliator maupun kreator konten. Data Kementerian Ekonomi Kreatif pada 2024, ada 17 juta kreator konten di Indonesia, dengan delapan juta di antaranya sebagai profesi utama. Selain itu, 63% berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Menurut Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT) Heru Sutadi, pemerintah perlu menyiapkan mitigasi, seperti masa transisi, notifikasi publik yang jelas, serta mendorong diversifikasi platform bagi pelaku usaha, sebelum menetapkan sanksi blokir.
Di sisi lain, kepatuhan platform tetap penting untuk melindungi pengguna. Jadi, kebijakan harus menyeimbangkan perlindungan publik dengan keberlangsungan ekonomi digital.
Namun Heru juga menyoroti langkah Kementerian Komdigi yang langsung menetapkan delapan platform, yakni Instagram, Facebook, Threads, YouTube, TikTok, Roblox, X, dan Bigo Live, sebagai kategori berisiko tinggi, sehingga harus menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret. Bigo Live dan X sudah patuh.
“Itu berpotensi jumping conclusion,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (7/4), mengingat PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur PSE untuk melakukan penilaian risiko secara mandiri, baru kemudian dievaluasi regulator. “Jika belum melalui tahap ini, tetapi sudah ditetapkan berisiko tinggi, hal ini menimbulkan pertanyaan soal konsistensi proses.”
Oleh karena itu, menurut dia, selain denda, transparansi dan kepastian prosedur menjadi kunci agar penegakan hukum yang kredibel.
Google, lewat blog resmi pada 27 Maret mengatakan bahwa perusahaan siap mengimplementasikan PP Tunas lewat pendekatan penilaian mandiri (self-assessment). Namun perusahaan tidak memerinci tentang menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun.
“Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah kami integrasikan ke dalam akun yang diawasi (supervised accounts),” kata perusahaan.
Katadata.co.id juga mengonfirmasi kepada Kementerian Komdigi tentang tahapan pelaksanaan PP Tunas terhadap delapan platform, apakah penilaian mandiri terlebih dulu atau menonaktifkan akun secara bertahap sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026. Namun belum ada tanggapan.
Sementara itu, Meta belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran PP Tunas.
Kasus Meta dan Google menjadi sinyal bahwa daya paksa negara masih diuji. Tanpa sanksi yang benar-benar menekan, pemanggilan berulang bisa berakhir hanya sebagai prosedur administratif. Pada akhirnya, kekuatan PP Tunas tidak hanya ditentukan oleh isi pasal, tetapi juga ketegasan sanksi, konsistensi prosedur, dan kemampuan negara mengelola dampak kebijakan.