Tadi malam saya sudah menghitung dari Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang targetnya 140 juta ton CO2 ekuivalen, perhutanan sosial itu akan berkontribusi dari 5,2 juta ton atau sekitar 5,2%. Itu skenario minimalis, tapi kalau kita dorong nanti bisa sampai 20%

Jadi sekarang dalam perundingan internasional kita tidak pakai istilah indigenous people?

Kita pakai customary people atau adat people

Kalau diterjemahkan ke Bahasa Indonesia menjadi ‘masyarakat adat’?

Iya masyarakat adat atau masyarakat rukun adat. Itu yang konsisten. Jadi di perundingan itu saya berargumen bisa enggak kamu membuat perbedaan antara local communities dan indigenous people? Lalu mereka bingung dan tanya saya, kalau di Indonesia bagaimana? 

Kalau di Indonesia yang disebut adat people atau customary people itu harus memenuhi lima syarat. Pertama, dia hidupnya harus komunal, harus punya paguyuban. Terus yang kedua, dia harus ada pranata adat. Ada pimpinan adatnya. Kemudian yang ketiga, harus ada hukum adatnya. Keempat ada wilayah adatnya dan kelima ada ketergantungan terhadap sumber daya hutan yang menjadi rumahnya. Oleh karena itu kalau itu tidak memenuhi 5 syarat tadi, itu kita sebut masyarakat lokal. 

Boleh enggak dia mengelola sumber hutan? Boleh, tapi dengan Perhutanan Sosial dengan empat skema yang lain; kelompok tani hutan misalnya. Jadi kehadiran saya di sini penting menurut saya, kuncinya itu tidak boleh ada yang tertinggal dalam konteks climate governance.

Bagaimana dengan perkembangan Perhutanan Sosial?

Memang tiga tahun belakangan ini semua menderita. Saya akui lah karena ada Covid-19. Pemerintah fokus ke penanganan kesehatan jadi ada banyak pengurangan anggaran. 

Kemudian yang kedua dampak covid itu PPKM. Saya untuk memastikan agar kelompok tani dapat akses, dalam arti akses kelola rakyatnya, itu kan harus diverifikasi by name by address ke lapangan. Kalau daerahnya merah [zona merah] kan enggak bisa. 

Jadi memang masih harus perlu kerja keras. Tapi yang terpenting bukan hanya distribusi akses tapi kita juga butuh pendamping-pendamping yang banyak. Setelah mendapat akses, itu harus mendapat pendampingan supaya tata kelola kelembagaannya bagus, tata kelola hutannya bagus, tata kelola sosialnya bagus.

Kemenko Marves memperkenalkan aliansi hutan tropis antara Indonesia, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo. Bagaimana kolaborasi ini bisa sejalan dengan program Perhutanan Sosial?

Saya pikir semua akan sama karena di Kongo dan Brasil kan ada indigenous people juga. Isunya kan kolaborasi, visinya juga sama ingin menurunkan emisi. Tapi konsep-konsep internasional itu harus dipahami di lokal, berarti harus diterjemahkan dan itu bahasanya harus bahasa lokal, dan sebaliknya bahasa lokal bisa diterjemahkan ke bahasa internasional. 

Jadi menurut saya prinsipnya di konteks climate governance ini yang besar menggandeng yang kecil, untuk membesarkan yang kecil. Itulah yang kita sebut kolaborasi, jadi tujuannya sudah sama. Kalau ini kita kerjain sendiri-sendiri enggak mungkin tercapai.

Caranya bagaimana? Saya kasih contoh. Selaindengan para pihak LSM, penggiat Perhutanan Sosial, kita juga menggandeng perusahaan. Mereka kan ada kewajiban harus green ya. Kita launching program yang kita sebut sebagai proper untuk Perhutanan Sosial. Jadi perusahaan-perusahaan itu kan punya tanggung jawab harus carbon neutral. Dia harus melakukan upaya pendampingan di Perhutanan Sosial kemudian dia bisa menaikkan  propernya. 

Kalau program kolaborasi itu mungkin ujung-ujungnya carbon stock ya pak, offset. Itu kalau di Perhutanan Sosial sendiri gimana mekanismenya untuk carbon offset?

Jadi mekanismenya kan sudah diatur. Ada namanya nilai ekonomi karbon [NEK]. Sebetulnya terjemahannya kan di Indonesia FOLU Net Sink, kemudian skema pendanaannya kan dari BPDLH. Jadi uangnya akan ditaruh di sana dan benefit-nya akan ke masyarakat. Sebetulnya sekarang sudah mulai jalan loh, climate change fund itu sudah terjadi dan itu sudah kita laksanakan. 

Jadi yang namanya adaptasi mitigasi perlu investasi awal, jangan dikira tidak perlu investasi. Investasi itu bisa dari pemerintah, bisa dari LSM, bisa juga dari internasional, bisa juga dari private, itu bisa. Sekarang enggak kelola saja, tapi akan kita kelola multipihak, misalnya contoh multipihak yang pertama kita keluarkan namanya kerja bareng jemput bola. Jadi enggak perlu ada proposal lagi tuh untuk usul ke Perhutanan Sosial, tetapi kita akan kerja dengan pendampingnya.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama