Sejak digulirkan pada 19 Juli lalu, uang yang terkumpul dari program pengampunan pajak atau Tax Amnesty masih minim. Dana tebusan yang masuk hingga Senin (29/8) pukul 12.00 WIB baru mencapai Rp 2,16 triliun atau 1,3 persen dari target Rp 165 triliun. Sedangkan dana repatriasi dan deklarasi yang dilaporkan masing-masing masih hanya 0,8 persen dan 2,4 persen dari jumlah yang diproyeksikan.
(Baca: Mayoritas WNI di Singapura Tak Bawa Pulang Dana ke Indonesia)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan minimnya capaian tersebut disebabkan wajib pajak besar masih membutuhkan waktu untuk mengatur persoalan hukum terkait kepemilikan harta di luar negeri. Sedangkan Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Chris Canter, berpendapat bahwa wajib pajak tengah menunggu peraturan lain untuk mengikuti kebijakan Tax Amnesty.
(Baca: Sri Mulyani: Jumlah Besar Dana Tax Amnesty Akan Masuk September)
Sri Mulyani optimistis bahwa perolehan dana tebusan akan melonjak pada September mendatang. Optimisme ini sejalan dengan berakhirnya periode triwulan pertama pengampunan pajak yang menawarkan tarif tebusan rendah. Pasalnya pada periode kedua atau mulai Oktober 2016 besaran tarifnya akan meningkat.
(Ekonografik: Tarif Tebusan Tax Amnesty)