DPR akhirnya mengesahkan UU Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law dalam rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Pengesahan ini lebih cepat dari rencana awal yang akan diadakan pada Kamis, 8 Oktober.
Sejak mulai diwacanakan pada akhir tahun lalu, undang-undang ini menuai kontroversi. Hal ini karena produk hukum ini ingin mengubah ribuan pasal dari 79 undang-undang. Salah satunya adalah UU Nomor 13/ 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Banyak kalangan yang mengkritik lahirnya undang-undang ini. Tak hanya dari organisasi buruh, tapi juga akademisi hingga pimpinan dua ormas Islam, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Apalagi proses penyusunannya yang dinilai cepat di tengah pandemi Covid-19.