Pemerintah berencana memberikan subsidi pembelian sepeda motor listrik mulai 2023. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mendorong adopsi penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, besaran subsidi yang akan diberikan sebesar Rp6,5 juta. Nilai ini setara sekitar 23% dari harga motor listrik yang cukup populer di Indonesia, yaitu Gesits.
Namun, Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pemerintah belum final menetapkan jumlah subsidi. “Masih akan dibahas,” kata dia, Kamis, 1 Desember 2022.
(Baca: Luhut dan Sri Mulyani Bakal Rembukan Bahas Subsidi Motor Listrik Besok)
Rencana subsidi pembelian ini muncul seiring dengan target adopsi 1,2 juta motor listrik dan 75 ribu mobil listrik pada 2024. Pemerintah juga telah menunjukkan komitmennya secara simbolis dengan pemakaian kendaraan listrik pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Selain subsidi pembelian, pemerintah sebelumnya sudah memberikan sejumlah insentif fiskal. Misalnya, pembebasan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di DKI Jakarta, konsumen mendapat tarif pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor 0% yang berlaku pada 2020-2024.
Dari sisi pasokan, pemerintah juga telah membebaskan bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (incompletely knocked down).
Di negara-negara lain, insentif fiskal untuk kendaraan listrik datang dalam bentuk yang beragam. Di Amerika Serikat, misalnya, konsumen memperoleh kredit pajak hingga US$7.500 setelah membeli mobil listrik. Di Tiongkok, pemerintah memberikan subsidi pembelian yang jumlahnya berubah dari tahun ke tahun.
Indonesia juga berusaha untuk mendorong industri kendaraan listrik di Indonesia dengan mengembangkan industri baterainya. Pada 2021, pemerintah membentuk perusahaan pelat merah Indonesia Battery Corporation (IBC).