Pada Selasa, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berupa pidana penjara seumur hidup. JPU menyatakan Ferdy Sambo telah bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo. Sementara itu, hal yang memberatkan bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan tersebut adalah karena perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Brigadir Yosua, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik memahami apa itu pidana penjara seumur hidup, terkait pengertiannya, serta apa sebenarnya tujuan pemidanaan dalam dunia hukum Indonesia.
Pengertian Pidana Penjara Seumur Hidup
Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan: “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.” Kemudian pada ayat (4), tertulis, “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun”.
Berdasarkan pasal tersebut, makna pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana tersebut hidup hingga ia meninggal. Hal ini berarti menggugurkan pemahaman bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama waktu sesuai saat terpidana dijatuhi hukuman.
Contohnya, jika seorang terpidana yang berusia 25 tahun divonis pidana penjara seumur hidup, maka pernyataan tersebut bukan berarti terpidana itu dikenakan sanksi pidana penjara selama 25 tahun. Hal ini tentunya melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menentukan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi dari 20 tahun.
Contoh yang kedua yakni ketika seorang terpidana yang berusia 19 tahun divonis pidana penjara seumur hidup, maka tidak berarti terpidana dijatuhi sanksi pidana penjara selama 19 tahun. Jika pemahaman tersebut diterapkan, maka akan menimbulkan kerancuan terkait mengapa hakim tak kemudian menetapkan sanksi pidana penjara selama 19 tahun langsung saja.
Melihat dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa logika berpikir mengenai sanksi ini haruslah sesuai dengan ketentuan. Maksud dari pidana penjara seumur hidup adalah terdakwa dipenjara hingga ia meninggal dunia.
Logika berpikir terkait sanksi ini haruslah dipahami dengan tepat agar tidak menimbulkan kerancuan di masa depan. Masyarakat perlu memahami logika berpikir ini agar dapat menafsirkan sanksi pidana dengan baik dan tepat.
Tujuan Pemidanaan
Menurut jurnal Lex Crimen yang ditulis oleh Henny C. Kamea dengan judul Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, tujuan pemidanaan kini semakin berkembang ke arah yang lebih baik. Artinya, pidana penjara seumur hidup pun memiliki tujuan yang lebih baik daripada sebelumnya.
Sebelumnya, tujuan pemidanaan yang salah satu sanksinya berupa pidana penjara seumur hidup adalah untuk pembalasan dan memuaskan rasa dendam bagi pihak yang dirugikan. Pemikiran ini dianggap pemikiran primitif meskipun masih dirasakan perlu bagi beberapa masyarakat.
Kini, tujuan pemidanaan berubah dan terpengaruh dari beragam pemikiran dari para pakar. Pemidanaan tidak hanya pada tujuan yang hendak dicapai, tetapi seberapa jauh untuk mencapai tujuan tersebut dan boleh menggunakan paksaan.
Tujuan pemidanaan yang ingin dicapai saat ini adalah untuk memperbaiki pribadi dan penjahat tersebut, membuat orang menjadi jera, membuat penjahat tak melakukan kejahatannya lagi, dan sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat. Berdasarkan konsep KUHP Buku I Tahun 1982/1983, terdapat tujuan pemidanaan yakni sebagai berikut:
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
- Mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat.
- Menyelesaikan konflik yang timbul oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
- Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Selanjutnya, berdasarkan buku I Bab III RKUHP Pada 2006/2007, tujuan pemidanaan yakni:
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
- Mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat.
- Menyelesaikan konflik yang timbul oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
- Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pemidanaan Menurut Teori Imbalan
Teori imbalan yang disebut juga dengan teori absolut atau teori pembalasan menerangkan bahwa kejahatan terletak pembenaran dari pemidanaan, terlepas dari manfaat yang ingin dicapai. Dasar pembenarannya terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Menurut teori ini, sanksi pidana tidak bertujuan untuk hal yang praktis.
Demikian penjelasan terkait makna pidana penjara seumur hidup beserta dasar hukum dan tujuan pemidanaan. Selanjutnya dapat diketahui pidana penjara seumur hidup merupakan pidana yang dikenakan hingga terpidana meninggal dunia.
Tujuan pemidanaan kini dan dahulu sudah benar-benar berbeda. Dahulu pemidanaan hanya untuk pembalasan rasa dendam pihak yang dirugikan, kini tujuannya pun berkembang dan lebih bijaksana.