Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP untuk Karyawan

unsplash.com
cara mudah lapor SPT Tahunan untuk karyawan
Penulis: Izzul Millati
Editor: Safrezi
26/1/2026, 09.57 WIB

Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Untuk pertama kalinya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dilakukan melalui Coretax DJP.  Pelaporan ini diperuntukkan bagi tahun pajak 2025 dan menandai penerapan penuh sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.

Coretax DJP merupakan sistem terintegrasi yang menyatukan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Sistem ini mencakup pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengelolaan data perpajakan secara menyeluruh. Artikel ini akan membahas cara mudah lapor SPT Tahunan melalui Coretax, khusus untuk karyawan. 

Persiapan Wajib Pajak Karyawan sebelum Pelaporan

Pelaporan SPT Tahunan Menggunakan Coretax (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) (Katadata/Fauza Syahputra)

 

Sebelum memulai pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, terdapat sejumlah persiapan penting yang perlu dilakukan. 

Beberapa dokumen dan data yang perlu disiapkan meliputi:

  • Akun Coretax DJP yang aktif dan telah memiliki kode otorisasi DJP
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja
  • Data anggota keluarga yang mempengaruhi status pajak
  • Data harta dan kewajiban per akhir tahun pajak
  • Catatan penghasilan lain di luar gaji, apabila ada

Sebelum data diinput ke dalam sistem, bukti pemotongan perlu dicek secara cermat. Apabila terdapat kesalahan perhitungan atau pengisian, pembetulan harus dilakukan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Membuat Konsep SPT Tahunan di Coretax DJP

Setelah persiapan dokumen selesai, pelaporan SPT Tahunan dimulai dengan pembuatan konsep SPT. Fitur ini memungkinkan pengisian dilakukan secara bertahap sebelum dikirimkan secara resmi.

  1. Proses dimulai dengan masuk ke akun Coretax DJP, lalu membuka menu Surat Pemberitahuan dan memilih pembuatan konsep SPT. Pada tahap ini, wajib pajak memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi dengan periode SPT Tahunan Januari–Desember 2025 dan model SPT normal.
  2. Setelah konsep dibuat, pengisian data dilakukan melalui menu pengeditan. Untuk karyawan, sumber penghasilan dari pekerjaan perlu ditandai agar sistem menyesuaikan struktur isian yang relevan.

Cara Mengisi Lampiran Agar Tidak Salah Data

Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam Coretax DJP terdiri atas 13 bagian, mulai dari identitas hingga pernyataan di akhir. Struktur ini disusun untuk memastikan seluruh aspek perpajakan wajib pajak tercatat secara lengkap dan sistematis.

Pada bagian penghasilan, wajib pajak perlu memastikan jawaban atas pertanyaan mengenai penghasilan dari pekerjaan dalam negeri dan pajak yang telah dipotong sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Tahap berikutnya adalah pengisian lampiran SPT, khususnya lampiran satu (L1). Pada bagian ini, data penghasilan neto dan bukti pemotongan harus diisi berdasarkan formulir 1721-A1 atau 1721-A2.

Kesalahan pengisian pada lampiran L1 dapat menyebabkan SPT Tahunan berstatus kurang bayar atau lebih bayar. Apabila SPT berstatus kurang bayar akibat kesalahan input, sistem akan mengarahkan penggunaan saldo deposit atau pembayaran melalui kode billing.

Sebaliknya, apabila SPT berstatus lebih bayar padahal seharusnya tidak, status tersebut tidak dapat dibatalkan secara mandiri. Wajib pajak harus menunggu hasil penelitian atau pemeriksaan dari kantor pajak, sejalan dengan penerapan konsep SPT delta dalam Coretax DJP.

Bagaimana Jika Ada Kesalahan Pengisian SPT Tahunan?

Dalam kondisi tertentu, kesalahan pengisian dapat segera disadari sebelum pembayaran dilakukan. Coretax DJP menyediakan mekanisme pembatalan kode billing agar status SPT dapat dikembalikan menjadi konsep. Pembatalan dilakukan melalui menu pembayaran dengan memilih daftar kode billing yang belum dibayar.

Fasilitas ini memberikan ruang koreksi awal agar pelaporan SPT Tahunan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penanganan Bukti Potong Lebih Potong

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengatur kewajiban pemberi kerja untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 secara tepat. Apabila terjadi kelebihan pemotongan, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan tersebut paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Oleh karena itu, apabila ditemukan kondisi lebih potong pada bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2, koordinasi dengan pemberi kerja menjadi langkah penting sebelum pelaporan SPT Tahunan dilakukan.

Dengan dokumen lengkap dan pengisian yang benar, cara mudah lapor SPT Tahunan melalui Coretax DJP dapat dilakukan lebih nyaman dan efisien. Pelaporan lebih awal juga memberikan waktu untuk melakukan koreksi jika diperlukan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.