Tak hanya menuntut perpanjangan masa jabatan, para kepala desa juga meminta pemerintah menaikkan anggaran dana desa. Mereka meminta alokasi dana desa sebesar 10% terhadap APBN atau mencapai Rp300 triliun dari total APBN 2023 yang mencapai Rp3.061,2 triliun.
Permintaan tersebut tiga kali dari alokasi dalam APBN 2022 sebesar Rp68 triliun. Sejak berlaku pada 2015, anggaran dana desa sebetulnya terus mengalami peningkatan. Total penyaluran dana desa hingga 2022 mencapai Rp468,9 triliun.
Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat 74.960 desa penerima dana desa pada 2022. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 74.093 desa pada 2015.
Rata-rata setiap desa memperoleh anggaran sebesar Rp907,1 juta pada 2022. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan 2015, yang hanya Rp280,3 juta.
Pemberian dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Selain itu bertujuan meningkatkan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengentaskan kemiskinan, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat berbagai capaian output dana desa sejak 2015 hingga 2022.
Selain itu, dana desa juga diharapkan dapat berkontribusi menurunkan tingkat kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, meski masih lebih tinggi dari penduduk perkotaan, tingkat kemiskinan di perdesaan menunjukkan tren menurun hingga 12,36% pada 2022 dari 14,09% pada 2015.
Dana desa turut mempengaruhi peningkatan status desa menjadi desa mandiri. Status desa ini mengacu pada indeks desa membangun (IDM). Indeks ini disusun dari sejumlah indikator yang mencakup ketahanan sosial (pendidikan, kesehatan, modal sosial, dan permukiman).
Kemudian ketahanan ekonomi (produksi masyarakat, akses ke pasar, akses logistik, akses perbankan, keterbukaan wilayah) dan ketahanan lingkungan/ekologi (kualitas lingkungan, bencana alam, tanggap bencana).
Berdasarkan indeks tersebut, desa diklasifikasi menjadi desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri. Tercatat hanya ada 174 desa berstatus desa mandiri pada 2015. Pada 2022 jumlah desa mandiri meningkat tajam mencapai 6.238 dan melebihi target RPJMN 2024 yaitu 5.000 desa mandiri.
Rawan Dikorupsi
Terlepas dari berbagai capaian tersebut, dana desa rawan diselewengkan. Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi di sektor desa paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum pada 2022.
ICW juga mencatat sejak terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada kenaikan kasus korupsi di desa yang konsisten. Undang-undang tersebut merupakan dasar penyelenggaraan dana desa.
Dari 155 kasus korupsi desa pada 2022, secara rinci 133 kasus berkaitan dengan dana desa, sementara 22 kasus berkaitan dengan penerimaan desa. Akibat korupsi terhadap dana desa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp381 miliar.
Jika dilihat berdasarkan pelaku/aktor, kepala desa menempati posisi ketiga yang paling banyak terjerat kasus korupsi. Sementara posisi pertama dan kedua adalah pegawai pemerintahan daerah dan swasta.
Pencairan dan penggunaan dana desa yang menjadi program pemerintah pusat pelaksanaan dan keberhasilannya memang ditentukan oleh kepala desa. Namun sayangnya banyak temuan korupsi yang melibatkan dana desa itu sendiri.
Berdasarkan catatan ICW, ada lima proses yang menjadi titik celah korupsi di antaranya proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan, pertanggungjawaban, serta proses monitoring dan evaluasi.
ICW merekomendasikan pemerintah perlu membuat regulasi berkenaan dengan pengawasan dana desa dengan ketat misalnya menggandeng KPK serta ICW. Selain itu juga pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah sangat minim, sehingga perlu mendidik aparatur-aparatur desa untuk memahami pengelolaan keuangan.
Editor: Aria W. Yudhistira
