Advertisement
Analisis | Penegakan Hukum di Era Jokowi Jalan di Tempat - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Penegakan Hukum di Era Jokowi Jalan di Tempat

Foto: Katadata/ Bintan Insani
Penegakan hukum merupakan salah satu isu yang dibahas dalam debat calon presiden (capres) perdana pada Selasa, 12 Desember lalu. Dalam Indeks Negara Hukum yang dirilis World Justice Project, skor Indonesia cenderung stagnan. Salah satu problemnya adalah masih maraknya kasus gratifikasi dan korupsi yang dilakukan penegak hukum.
Dini Pramita
15 Desember 2023, 11.15
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Anies Baswedan menyinggung persoalan penegakan hukum dan keadilan dalam debat calon presiden (capres) pertama pada Selasa, 12 Desember 2023. Dia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Sebagai negara hukum, kata dia, Indonesia harus menempatkan hukum sebagai rujukan utama untuk menghadirkan rasa keadilan bagi semua. “Tetapi apa yang terjadi? Banyak aturan ditekuk sesuai dengan kepentingan yang sedang memegang kekuasaan. Ini harus diubah, ini harus dikembalikan,” kata capes nomor urut 1 ini saat pembukaan debat.

Jika merujuk Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) 2023 yang disusun World Justice Project, Indonesia mengantongi indeks 0,53 poin dan menempati rangking 66 secara global. Indeks tersebut menggambarkan kepatuhan dan pelaksanaan negara hukum di 142 negara. 

Ada delapan indikator yang digunakan sebagai alat ukurnya yaitu absennya korupsi, keterbukaan pemerintah, hak dasar, ketertiban dan keamanan, penegakan peraturan, peradilan perdata, dan peradilan pidana. 

Dari delapan indikator, Indonesia mendapatkan skor hijau dalam aspek ketertiban dan keamanan dengan nilai 0,71. Kemudian diikuti pembatasan kekuasaan pemerintah dengan nilai 0,66. Sedangkan enam indikator lainnya jeblok dengan nilai berkisar dari 0,40-0,57 poin. 

Menurut Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif, skor Indonesia mengalami stagnasi sejak 2015. “Perkembangan pembangunan hukum di Indonesia, sesuatu yang jelas memprihatinkan. Rapor negara hukum Indonesia dapat dianggap merah,” kata dia. 

Erwin Natoesmal Oemar dari Centra Initiative menyebutkan empat faktor yang menjadi masalah utama yang mengarah pada gagalnya reformasi peradilan dan hukum di Indonesia, yaitu korupsi, sistem peradilan pidana, perdata, dan hak asasi manusia.

Dia mengatakan, tak ada perubahan di empat isu tersebut yang membuat indeks negara hukum Indonesia jadi lemah. “Menunjukkan keempat isu itu tidak pernah menjadi prioritas kebijakan pemerintah Joko Widodo,” kata dia seperti dikutip dari Kompas, pada 26 Oktober 2023. 

Batu Sandungan Pemberantasan Korupsi

Dalam debat capres, Anies Baswedan menyebutkan, setidaknya empat hal yang akan dia lakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Pertama, akan memiskinkan para koruptor melalui Undang-Undang Perampasan Aset yang sampai saat ini masih berupa rancangan. 

Anies juga menyebutkan akan merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguatkan peran lembaga anti-rasuah tersebut, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dengan pemberian imbalan kepada whistleblower, dan menegakkan standar etika pimpinan KPK. 

Hal serupa dinyatakan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang akan mengutamakan penegakan hukum sembari memiskinkan koruptor. “Kalau perlu pejabat yang korupsi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan supaya ada efek jera,” kata dia. 

Dalam Indeks Negara Hukum, indikator absennya korupsi di Indonesia mendapatkan nilai sangat rendah, yakni 0,40 poin. Ada empat variabel penilaian yang digunakan, mulai dari penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi pejabat hingga penggunaan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi. 

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tak ada perubahan skor dalam aspek bebas korupsi. Salah satunya disebabkan oleh lingkungan peradilan yang belum bersih, yang ditunjukkan dengan indeks sebesar 0,33 poin. Skor ini bahkan turun dari tahun sebelumnya yang 0,34 poin. 

Ini dapat tercermin dari keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus korupsi yang didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 630 juta. Dalam pengadilan disebutkan Hasbi menerima suap dengan tujuan mempengaruhi kasasi atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi. 

Sebelum Hasbi, bekas Sekretaris MA Nurhadi terbelit kasus korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 13,7 miliar bersama menantunya Rezky Herbiyono. 

Selain itu, ada Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim agung pertama yang dihukum karena terbukti terlibat suap perkara di lingkungan MA. Dia terbukti menerima suap sebesar Sin$ 80.000 dari Heryanto Tanaka dalam perkara kepailitan KSP Intidana. 

Berdasarkan data KPK, sudah ada 34 koruptor yang merupakan aparat penegak hukum. Mereka tersandung perkara suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi pengambilan putusan atas sebuah perkara. Rinciannya sebagai berikut:

Menurut laporan KPK, gratifikasi merupakan kasus tindak pidana korupsi terbanyak yang ditangani selama 1 Januari hingga 6 Oktober 2023. Dari 85 kasus, jumlah perkara penyuapan dan gratifikasi teridentifikasi sebanyak 44 kasus atau setara dengan 51,76% dari total perkara korupsi yang ditangani KPK sampai Oktober 2023. 

Korupsi juga membelit sejumlah menteri Jokowi dalam dua periode kepemimpinannya yang mayoritas terbelit perkara suap dan gratifikasi. Terakhir, KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dugaan gratifikasi sebesar Rp 13,9 miliar.

Klimaksnya, justru orang nomor satu dalam lembaga antirasuah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan pemerasan. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. 

Dalam saat hampir bersamaan, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 15 miliar. Ada pula Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menjadi tersangka penerima suap sebesar Rp 8 miliar untuk menghentikan kasus di Bareskrim Polri. 

Peradilan Pidana yang Tidak Akuntabel

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), korupsi berkelindan dengan politisasi dan sistem peradilan pidana yang tidak akuntabel, utamanya pada proses penyidikan. 

Dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, 2 Juli 2012, peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA Budi Suhariyanto menyebutkan, praktik korupsi dan kolusi di lingkungan lembaga peradilan melahirkan berbagai putusan yang jauh dari rasa adil. Merebaknya praktik ini membuat peradilan jauh dari prinsip akuntabilitas.

Budi menuliskan salah satu elemen negara hukum adalah kekuasaan kehakiman yang bebas atau independen. Sedangkan kehormatan, martabat dan kewibawaan hakim dan peradilan sangat bergantung pada putusan yang dihasilkan. Dia mengutip Gustav Radbruch, ahli hukum dan filsuf asal Jerman, mengenai suatu putusan yang ideal yakni meliputi meliputi tiga  unsur, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Menurut Indeks Negara Hukum, indikator peradilan pidana Indonesia hanya meraup skor 0,40 poin. Pada indeks ini mencakup variabel penilaian sistem penyelidikan pidana berlangsung efektif, sistem ajudikasi pidana berlangsung tepat waktu dan efektif. Kemudian sistem peradilan pidana yang tidak memihak, bebas dari korupsi dan bebas dari pengaruh pemerintah. 

Indonesia mendapatkan skor 0,26 poin dalam aspek sistem peradilan tidak memihak, turun dari tahun sebelumnya yang mencatatkan skor 0,28 poin. Menurut Rifqi S Assegaf, Direktur Program Keadilan, Demokrasi, dan Tata Pemerintahan dari Kemitraan, penurunan tersebut berkaitan dengan imparsialitas peradilan pidana yang mengukur netralitas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. 

“Penurunan penilaian diduga dipengaruhi beberapa kasus korupsi yang melibatkan hakim agung dan pegawai pengadilan, serta kasus korupsi, kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan lain oleh oknum petinggi Polri beberapa waktu belakangan,” kata dia.

ICJR mengungkapkan ketiga pasangan calon berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang bebas dari politisasi dan korupsi. Namun, luput dalam menyatakan gagasan untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang akuntabel dengan pengawasan judicial yang independen dan berjenjang.

Menurut ICJR, cara terbaik untuk menghadirkan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel adalah dengan merevisi KUHAP yang menjamin pengawasan penyidikan oleh polisi secara berjenjang. Mulai dari jaksa hingga otoritas judisial, kemudian menguatkan jaminan HAM bagi seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta menguatkan peran advokat.  

Persepsi Buruk dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Perilaku korupsi tersebut membuat masyarakat menjadi skeptis terhadap penegakan hukum di tanah air. Ini terbaca dalam hasil penilikan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan penilaian masyarakat atas kondisi penegakan hukum di negara ini buruk. 

Pada survei yang dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 dengan melibatkan 1.229 responden didapatkan hasil 10,4% responden menilai penegakan hukum di Indonesia sangat buruk dan sebesar 25,7% menyatakan buruk. 

Buruknya penegakan hukum di Indonesia pernah disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Dia menyebutkan, maraknya praktik mafia serta kolusi di lingkungan aparat penegak hukum. 

“Ini berdampak tergerusnya kepercayaan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara, bahkan mengakibatkan high cost economic dalam proses produksi yang membebani biaya hidup masyarakat,” kata dia, 9 November lalu.

Hasil penilikan LSI bukan satu-satunya yang menunjukkan kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pada 27 April-4 Mei 2023, Kurious-Katadata Insight Center menyelenggarakan survei bertajuk Survei Persepsi Isu Politik. 

Hasilnya, sebanyak 39,3% responden menilai aspek hukum di Indonesia buruk, sedangkan yang menilai sangat buruk sebesar 16,6%. Secara total, responden yang berpendapat bahwa aspek hukum di Indonesia masih buruk ada 55,9% responden.

Dalam survei yang melibatkan 580 responden yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan proporsi responden laki-laki 57,5% dan perempuan 42,5% itu, aspek hukum memiliki persepsi terburuk dibandingkan dengan aspek lainnya seperti aspek politik, ekonomi, dan keamanan.

Ini selaras dengan laporan Transparency International yang menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun 4 poin dari tahun sebelumnya. Indonesia mengantongi IPK 34 dari skala 0-100 dan menempati peringkat ke-110 dari 180 negara. 

Kemerosotan ini menunjukkan persepsi publik terhadap korupsi yang kian memburuk. Sinyal ini menandakan Indonesia bisa terperosok sebagai negara korup. 

Editor: Dini Pramita


Buka di Aplikasi Katadata untuk pengalaman terbaik!

icon newspaper

Tanpa Iklan

Baca berita lebih nyaman

icon trending

Pilih Topik

Sesuai minat Anda

icon ai

Fitur AI

Lebih mudah berbagi artikel

icon star

Baca Nanti

Bagi Anda yang sibuk