Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana pemerintah Rp200 triliun ke lima bank. Dia mengatakan,penempatan ini untuk mengalirkan kembali dana pemerintah yang selama ini “parkir” di Bank Indonesia. Tujuannya, untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil. Dengan tambahan likuiditas, bank juga diharapkan dapat menurunkan suku bunganya.
Penempatan dana tersebut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September. Dana jumbo tersebut dialokasikan ke Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia masing-masing sebesar Rp55 triliun. Sementara Bank Tabungan Negara menerima Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia mendapat Rp10 triliun.
Menurut Purbaya, sistem keuangan Indonesia saat ini tengah mengalami kekeringan likuiditas. Penyebabnya, kata dia, adalah kebijakan fiskal dan moneter yang tidak sejalan, sehingga menyebabkan perputaran uang di masyarakat menjadi terbatas.
Dampaknya, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja kian melambat. “Sejak saya masuk ke Kemenkeu, saya melihat sistem finansial kita cukup kering,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 10 September.
Namun belakangan bank-bank tersebut mengaku hanya sanggup menyerap sekitar Rp7 triliun dari total dana yang ditempatkan pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Purbaya sendiri pada 15 September lalu. “Saya bilang, ‘enak saja, kasih ke sana semua biar mereka mikir’,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin, 15 September.
Rendahnya Permintaan Kredit
Muhammad Islam, Direktur Eksekutif Sigmaphi Indonesia, menilai langkah Purbaya keliru. Menurut dia, masalah utama saat ini bukanlah kekurangan likuiditas di perbankan, melainkan rendahnya minat masyarakat dan dunia usaha untuk mengajukan kredit.
Pernyataan Islam didasari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga itu mencatat kredit perbankan hanya tumbuh 7,03% year-on-year pada Juli 2025, lebih rendah ketimbang Desember 2024 yang mencapai 10,46% yoy.
Selain itu, masih merujuk OJK, rata-rata loan to deposit ratio (LDR) kelima bank tersebut sekitar 88% pada kuartal-II 2025, turun ketimbang 2024 di sekitar 90%. Ini menandakan perbankan masih punya ruang menyalurkan kredit. Adapun rasio LDR sehat menurut Bank Indonesia berkisar 78-92%.
“Persoalannya bukan keringnya likuiditas di pasar keuangan, tapi lemahnya prospek penjualan domestik dan daya beli masyarakat,” ujar Islam, dalam keterangannya, 13 September.
Menurut Islam, dana Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah di lima bank juga relatif kecil. Jumlah itu, misalnya, hanya sekitar 4,73% dari total DPK Himbara plus BSI per Juni 2025 yang mencapai Rp4.228,32 triliun, atau setara 2,14% dari DPK perbankan nasional.
Dengan porsi yang terbatas, dampaknya terhadap peningkatan penyaluran kredit dinilai tidak akan terlalu besar. Islam juga mengingatkan tanpa adanya perbaikan mendasar di sektor perbankan maupun perekonomian, dana tambahan dari pemerintah tetap berisiko kembali terparkir dalam instrumen seperti Surat Berharga Negara (SBN), alih-alih disalurkan ke sektor riil.
Data kredit menganggur (undisbursed loan) pun mengindikasikan bahwa problem penyaluran kredit saat ini adalah permintaan, bukan ketersediaan dana. Tren dari Rp2.101 triliun (Januari 2024) ke Rp2.304 triliun (Juni 2025) menunjukkan ada lebih banyak dana kredit yang sudah disetujui tetapi belum dicairkan debitur.
Pada awal Juli lalu, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap kondisi makroekonomi Indonesia yang masih rendah menjadi salah satu faktor minimnya permintaan kredit.
Ketidakpastian itu, menurut Dian, mencakup faktor domestik dan global. Di dalam negeri, misalnya, arah kebijakan pemerintah untuk sejumlah program prioritas, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dinilai belum jelas. Program itu bahkan berpotensi menambah risiko kredit bermasalah di perbankan.
Sementara dari luar negeri, ketidakpastian terjadi lantaran konflik geopolitik yang berlarut-larut. “Permintaan kredit dan lain sebagainya itu kemudian menjadi tidak terlalu positif, kalau bisa dikatakan begitu,” kata Dian.
Penyaluran Minim untuk UMKM
Masuk paruh kedua 2025, penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM makin tak bergairah. Pada Juli, Bank Indonesia mencatat pertumbuhannya hanya 1,7% yoy, melambat dari bulan sebelumnya.
Penyaluran kredit UMKM juga menunjukkan tren perlambatan tajam sejak awal 2024. Pertumbuhan tahunan yang pada Januari 2024 masih di level 9,01% terus turun teratur semakin ke sini.
Secara nominal, kredit UMKM relatif stagnan, dari Rp1.450 triliun menjadi 1.500 triliun dalam rentang yang sama. Kenaikan nominal kredit UMKM yang tipis, dengan kata lain, tidak sejalan dengan penurunan signifikan laju pertumbuhan tahunannya.
Bambang Arianto, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, menjelaskan perlambatan kredit UMKM tidak lepas dari kondisi sektor korporasi. Banyak perusahaan masih bersikap wait and see sambil memantau perkembangan risiko, termasuk masalah geopolitik.
“Kalau korporasi mengalami perlambatan, UMKM yang suplai ke korporasi juga akan terganggu,” kata Bambang, Juli lalu. “Dari satu korporasi, objeknya ke UMKM juga bisa jadi banyak.”
Belakangan, Indeks Keyakinan Konsumen yang dikeluarkan BI kembali turun di level 117,2. Ini adalah IKK terendah sepanjang 2025 sekaligus yang paling rendah sejak September 2022.
Indeks Penjualan Riil mengalami penurunan serupa. Secara bulanan, penjualan eceran pada Agustus 2025 terkontraksi sebesar 0,3%. Ini merupakan kontraksi lanjutan dari bulan sebelumnya yang mencapai 4,1% month-to-month.
Kebijakan Maju-Mundur
Selain faktor permintaan kredit yang melemah, muncul pula masalah ketidakpastian regulasi akibat kebijakan maju-mundur yang berujung batal. Ini menimbulkan persepsi bahwa kebijakan pemerintah saat ini kurang matang dan tidak stabil.
Menurut Rayenda Khresna Brahmana, akademisi di Deakin University Lancaster University Indonesia, dalam opininya di The Conversation Indonesia, ketidakpastian kebijakan seperti yang kerap dilakukan pemerintah membuat pelaku bisnis ragu mengambil keputusan investasi, menunda ekspansi, bahkan menahan rekrutmen tenaga kerja.
Pemerintah juga cenderung menerapkan pengambilan keputusan yang bisa disebut viral-based policy atau kebijakan berbasis viralitas. Misalnya, jika kebijakan tertentu menuai kontroversi, pemerintah tak segan membatalkannya.
Nah, kata Rayenda, kebijakan berbasis viralitas justru memperbesar ketidakpastian. Pelaku usaha tidak lagi hanya menimbang isi peraturan, tetapi juga mempertanyakan apakah kebijakan itu akan bertahan atau berubah sewaktu-waktu.
Ini bukan cuma menyebabkan kebingungan pelaku usaha, tetapi juga membuat kepercayaan terhadap pemerintah kian terkikis. “Ketidaksinkronan inilah yang memberikan celah publik berspekulasi, memicu kegaduhan di media sosial, lalu kembali melahirkan kebijakan berbasis viralitas. Ini persis seperti lingkaran kesialan,” ujar Rayenda.
Editor: Muhammad Almer Sidqi
