Hari itu jadwal mengajar Reza Sudrajat (31) lebih senggang dari biasanya karena memasuki musim ujian akhir semester. Guru honorer asal Karawang itu bercerita, biasanya Selasa adalah hari terpadatnya dalam seminggu karena mengajar di tiga sekolah berbeda dalam sehari.
Dia mengajar di SMPN 1 Lemahabang Karawang, Jawa Barat, kemudian MTs Al-Hikmah, dan terakhir mengajar paket C di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Karawang. Dalam seminggu, total jam mengajarnya bisa tembus 47 jam bahkan lebih, jika termasuk mengurus keperluan administrasi dan kegiatan di luar kelas.
Nahas, pendapatan Reza dari mengajar di tiga tempat tidak sampai separuh dari upah minimum Karawang. Dia mengatakan total gajinya hanya sekitar Rp2,5 juta per bulan, mayoritas berasal dari tunjangan profesi hasil sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Kadang gaji dirapel per tiga bulan sedangkan kita harus bertahan hidup setiap bulannya,” kata Reza kepada Katadata.co.id, Selasa, 2 Juni.
Rendahnya gaji guru honorer bukan isu baru. Survei lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama Dompet Dhuafa Mei 2024 lalu menunjukkan, lebih dari 74% guru honorer di Indonesia mendapat gaji di bawah Rp2 juta per bulan.
Sebagai konteks, upah minimum kabupaten/kota (UMK) terendah 2024 sebesar Rp2,04 juta per bulan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Ini berarti gaji mayoritas guru honorer tidak lebih dari UMK terendah di Indonesia.
Jumlahnya Lebih Banyak dari yang Tercatat
Reza sempat mencoba peruntungan mendaftar menjadi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mencoba mendaftar melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersama ratusan ribu guru honorer lainnya pada 2024. Namun, dia tidak lolos.
“Harapannya buat memperjelas status kerja. Apalagi dengar-dengar di beberapa kota ada honor cleansing atau pemberhentian honorer,” katanya.
Isu pemberhentian honorer sebenarnya sudah santer terdengar sejak akhir 2023, usai pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu pasal menyebut penataan tenaga honorer di seluruh kementerian/lembaga wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, termasuk guru.
Tiga tahun setelahnya persoalan guru honorer masih ada. Terbaru, penataan tenaga honorer kembali santer setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran 7/2026.
SE ini menjamin bahwa guru honorer di sekolah negeri masih dapat mengajar dan menerima gaji dari pemerintah daerah masing-masing hingga Desember 2026. Di sisi lain, SE ini tidak menjamin nasib guru honorer setelah Desember 2026.
“Itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku penuh tahun 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan efektif mulai 2027,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Rabu, 6 Mei lalu.
Surat yang sama menyebut terdapat 237.196 guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 2024. Pemerintah berencana mengangkat status seluruh guru dalam Dapodik menjadi PPPK Paruh Waktu agar tetap dapat mengajar pada 2027.
Namun, rencana ini mungkin tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan guru honorer. Lantaran jumlah guru honorer jauh lebih banyak dibandingkan data dalam surat edaran, meski sudah dilakukan penataan sejak 2024. Belum lagi banyak guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik.
Per November 2025, guru honorer di sekolah negeri tercatat sebanyak 466.397 orang, sekitar dua kali lipat angka dalam SE. Guru non-ASN ini terdiri dari guru honorer bantu, honorer daerah, dan guru tidak tetap. Jumlahnya mencakup 20,8% formasi guru di sekolah negeri.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menjelaskan, besarnya jumlah guru honorer karena banyak pemerintah daerah (pemda) harus mencari cara sendiri untuk mengisi kekurangan guru.
Pemerintah terakhir kali membuka formasi CPNS untuk guru pada 2019. Pada 2021-2024, ada pembukaan formasi PPPK, tetapi ini tidak menampung seluruh guru honorer.
“Pemerintah selama ini tidak berhasil merekrut 100% kebutuhan guru,” kata Iman kepada Katadata, Jumat, 29 Mei 2026.
Hasilnya, banyak guru tidak tercatat pada saat pendataan Dapodik terakhir pada 2024. Jika pemerintah hanya berfokus pada 237.196 guru dalam SE, ada potensi nasib 200 ribu lebih guru honorer negeri lainnya di ujung tanduk.
Di sisi lain, Iman mengapresiasi langkah Kemendikdasmen untuk mempercepat sertifikasi guru. Ini setidaknya memberi kepastian tunjangan guru honorer, serta berguna untuk pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK.
Pada tahun ajaran 2025/2026, 1,6 juta guru di sekolah negeri telah mendapat sertifikasi guru. Ini kenaikan drastis dari sebelumnya 907 ribu guru pada tahun ajaran 2024/2025.
Pemerintah Daerah Butuh Guru, tapi Anggaran Seret
Iman menjelaskan salah satu alasan masih adanya guru honorer karena rekrutmen yang dilakukan pemerintah tidak mampu memenuhi kebutuhan di sekolah negeri. Jika ada pemecatan massal guru honorer, Indonesia dapat mengalami krisis guru.
“Di daerah-daerah memang kelihatan sekali bergantung pada guru honorer,” katanya.
Dalam perhitungan Katadata, rata-rata terdapat dua sampai tiga guru honorer di setiap sekolah negeri di 38 provinsi pada tahun ajaran 2025/2026.
Ketergantungan pada tenaga honorer banyak ditemukan di luar Jawa. Di empat provinsi Sumatra—Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, dan Lampung—rata-rata sekolah negeri memiliki lebih dari empat guru honorer.
Kondisi serupa ditemukan di Indonesia Timur. Di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara, rata-rata sekolah negeri memiliki tiga sampai empat guru honorer.
Sementara, Nusa Tenggara Barat mencatatkan ketergantungan guru honorer terbesar yang mencapai enam sampai tujuh guru honorer tiap sekolah negeri.
Di sisi lain, mempertahankan guru honorer menambah beban anggaran pemda. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut, setidaknya per awal Mei, sudah ada 78 pemda yang menyatakan tidak sanggup membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu dan meminta bantuan pemerintah pusat.
“Dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan,” kata Abdul Mu’ti.
Hal ini memberi sinyal kapasitas anggaran pemda untuk membayar guru PPPK Paruh Waktu eksisting saja sudah mencekik. Artinya, banyak pemda akan kesulitan mengangkat guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sejak 2025, anggaran di tingkat daerah terus seret karena pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD). Pada 2026, anggaran TKD turun lagi 24,6% menjadi Rp693 triliun dari Rp919 triliun pada APBN 2025. Akibatnya, sejumlah program di daerah harus berjalan terbatas atau bahkan terhenti, termasuk di sektor pendidikan.
Iman bercerita banyak kasus kondisi guru PPPK Paruh Waktu di lapangan tidak lebih baik dibanding saat menjadi guru honorer karena terbatasnya anggaran daerah. Sebab, rata-rata gaji guru PPPK Paruh Waktu tidak jauh berbeda dengan gaji saat menjadi guru honorer.
Awal 2026, muncul kasus di mana seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat hanya digaji Rp50.000 per bulan. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang saat itu mengakui memang ada keterbatasan anggaran daerah.
Mengutip data Kementerian Keuangan, memang ada pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) penggajian formasi PPPK di Kabupaten Sumedang dari 2024 ke 2025. Nilainya turun 62,4% dari Rp25,5 miliar pada 2024 menjadi Rp9,3 miliar.
“Jadi, pemda ini merekrut guru pada saat mereka tidak punya uang. Akhirnya muncul angka gaji yang tidak masuk akal tersebut,” kata Iman.
Editor: Reza Pahlevi
