Pemerintah memperketat pengawasan aktivitas di ruang digital sebagai bagian dari upaya pencegahan ekstremisme dan terorisme. Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari. Namun, kabar soal penandatanganan itu baru dipublikasikan pada awal Mei lalu.
Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026-2029 ini merupakan kelanjutan dari Perpres RAN PE era Presiden Joko Widodo yang berlaku periode 2020-2024.
Secara substansi, beleid ini melanjutkan kerangka RAN PE sebelumnya. Namun, kebijakan terbaru lebih menekankan koordinasi pencegahan ekstremisme dan penyebaran narasi radikal di ruang digital.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono mengatakan, seperti dikutip dari Kompas.com, pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan terhadap ancaman terorisme yang kini berkembang semakin luas di ruang digital.
Di sisi lain, tata kelola komunikasi pemerintah tidak optimal mengatasi penyebaran narasi radikal yang semakin cepat dengan dukungan teknologi kecerdasan buatan.
Persoalannya, pemerintah tidak menjabarkan secara detail apa yang dimaksud dengan ekstremisme dalam perpres tersebut. Frasa “ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme” tetap dipertahankan tanpa dirinci. Sama halnya dengan frasa “perbedaan pandangan politik” yang juga memicu perdebatan di media sosial.
Di X dan Instagram, muncul kekhawatiran, kebijakan ini akan menyasar kritik terhadap pemerintah karena akan dikaitkan dengan ekstremisme. Ini memunculkan kembali perdebatan lama soal potensi multitafsir, terutama ketika bersinggungan dengan aktivisme digital, ekspresi politik, dan ruang sipil.
Kekhawatiran serupa disampaikan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Ia meminta pemerintah memperjelas frasa perbedaan politik tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa oposisi politik dapat dikaitkan dengan ekstremisme.
“Agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak di lapangan,” kata politikus PDIP itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, 7 Mei lalu.
Definisi Jadi Soal
Pengamat intelijen dan terorisme dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib, mengatakan definisi yang jelas akan menghindarkan penanganan ekstremisme yang multitafsir.
Menurutnya, tanpa definisi yang jelas, penanganan ekstremisme, radikalisme, dan terorisme berpotensi ditarik ke konteks lain. Misalnya, ketika berhadapan dengan aktivisme digital atau perbedaan pandangan politik.
“Kalau kemudian radikalisme dan terorisme didefinisikan secara sangat luas, lalu dikaitkan dengan kritik pada pemerintah, saya kira itu berlebihan,” kata Ridlwan kepada Katadata pada 11 Mei.
Ridlwan berpendapat kritik terhadap pemerintah tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi dan tidak otomatis diposisikan sebagai ancaman keamanan negara.
Irisan antara isu keamanan negara dan kebebasan berekspresi sebenarnya bukan hal baru. Dalam lembar fakta mengenai kontra-terorisme, Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyebut pembatasan ujaran yang mengarah pada hasutan terorisme memang dimungkinkan sebagai langkah pencegahan.
Namun, pembatasan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan benar-benar diperlukan karena kebebasan berekspresi merupakan fondasi penting masyarakat demokratis.
Dalam konteks Indonesia, survei Litbang Kompas pada 2025 menunjukkan, mayoritas responden menilai kebebasan mengkritik pemerintah semakin rentan, termasuk sejak penggunaan pasal-pasal UU ITE yang dianggap multitafsir. Banyak responden mengaku tetap merasa bebas berbicara, tetapi mulai membatasi diri karena khawatir dilaporkan atau berujung pada perkara hukum.
Kecemasan ini muncul di tengah meningkatnya pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat jumlah korban pelanggaran kebebasan berekspresi digital pada kuartal I-2026 mencapai 39 orang, naik 5,13% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Isu politik menjadi motif paling dominan, sebanyak 13 kasus. Jumlahnya lebih tinggi ketimbang isu ekonomi, penodaan agama, maupun korupsi. Menurut SAFEnet, tren itu menunjukkan ruang digital masih sensitif terhadap kritik dan ekspresi politik.
Kaburnya batas antara ancaman keamanan dan ekspresi politik sempat mencuat saat gelombang demonstrasi Agustus 2025. Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) bertajuk Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi mencatat ratusan demonstran dan aktivis mengalami kriminalisasi selama gelombang aksi berlangsung.
Data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menyebut terdapat 703 tahanan politik yang menjalani proses hukum berkaitan dengan demonstrasi itu, termasuk warga yang tidak terlibat aksi secara langsung. Mayoritas dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan 53 dari 703 tapol, dijerat UU ITE. Mereka termasuk para aktivis, demonstran, dan warga biasa yang diduga menghasut atau memprovokasi massa.
Kasus yang ramai diperbincangkan publik, seperti penahanan aktivis Yayasan Lokataru Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim yang ditangkap dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong. Jeratan yang sama juga menimpa aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; aktivis mahasiswa Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar; dan Laras Faizati Khairunnisa yang ditangkap akibat unggahannya di media sosial.
KPF menilai, langkah kepolisian melakukan penangkapan melalui operasi siber dengan dalih mencegah eskalasi kerusuhan, sebagai upaya “membingkai ekspresi politik lewat demonstrasi sebagai hasutan atau ancaman keamanan”. KPF menyebut operasi ini berisiko melanggar HAM secara terstruktur dan sistematis.
Presiden Prabowo Subianto saat itu menyebut pemerintah terbuka terhadap kebebasan berpendapat dan menghormati aspirasi publik yang “murni”.
“Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” kata presiden.
Di luar konteks demonstrasi Agustus 2025, pola pelabelan terhadap gerakan sipil juga disorot Amnesty International dalam laporan terbarunya, Membangun Musuh Khayalan: Misinformasi, Disinformasi, dan Tuduhan “Antek Asing” di Bawah Presiden Prabowo di Indonesia.
Amnesty menemukan sejumlah bukti dugaan penyebaran misinformasi dan disinformasi secara terkoordinasi demi melemahkan aspirasi masyarakat sipil di ruang digital.
Menurut Amnesty, sejumlah akun di media sosial secara masif membanjiri ruang digital dengan narasi yang mempertanyakan pendanaan asing pada organisasi masyarakat sipil maupun demonstrasi mahasiswa.
Narasi tersebut juga membingkai aksi protes sebagai upaya memecah belah bangsa atau bagian dari provokasi politik tertentu. Di saat bersamaan, muncul kampanye tandingan dengan tagar seperti #IndonesiaTerang, #TolakProvokasi, #WaspadaNarasiGelap, hingga #SaveTNI.
Pengesahan RAN PE juga terjadi di tengah wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut aturan ini diperlukan di tengah maraknya informasi menyesatkan yang kerap menyasar kepentingan nasional dan memicu adu domba masyarakat.
Potret Terorisme Kiwari
Perdebatan soal definisi ekstremisme muncul di tengah tren terorisme Indonesia yang justru cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Laporan Global Terrorism Index (GTI) 2025 yang dirilis Institute for Economics and Peace (IEP) mencatat skor indeks terorisme Indonesia berada di level rendah dalam satu dekade terakhir. Selama 2023-2025, Indonesia juga mempertahankan status zero terrorist attack atau nihil serangan terorisme.
Meski demikian, pakar terorisme dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI, M. Syauqillah, menilai keberadaan RAN PE masih relevan sebagai instrumen pencegahan. Menurut dia, ancaman ekstremisme tidak otomatis hilang meski serangan terbuka menurun dalam beberapa tahun terakhir.
“Pengebomannya memang tidak ada, tetapi paham dan narasinya masih berjalan,” ujar Syauqillah.
Menurut laporan IEP, pola ekstremisme di Asia Tenggara memang memiliki karakter berbeda dibanding kawasan lain. Di Indonesia dan negara-negara tetangga, proses radikalisasi berkembang melalui jaringan keluarga, kelompok kajian tertutup, hingga penetrasi digital.
Karakter tersebut berbeda, misalnya, dengan pola terorisme di sejumlah negara Afrika yang lebih banyak dipicu kemiskinan ekstrem, pengangguran, dan perebutan sumber daya.
Syauqillah juga menilai RAN PE sejauh ini masih berada dalam koridor kontra-terorisme dan belum mengarah pada penargetan kritik politik. Menurut dia, kekhawatiran serupa juga sempat muncul ketika pemerintah pertama kali menerbitkan RAN PE periode 2020-2024.
Persoalan definisi juga mencakup perbedaan cara melihat kasus kekerasan di Indonesia. Misalnya, IEP memasukkan konflik bersenjata yang melibatkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan kasus pengeboman di SMAN 72 Jakarta ke dalam kelompok aktivitas terorisme. Namun, BNPT tidak mengategorikan kedua peristiwa tersebut sebagai aksi terorisme dalam kerangka UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menjadi payung hukum RAN PE.
Syauqillah menilai UU Nomor 5 Tahun 2018 masih memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan bentuk kekerasan nonjihadis. Ini kerap menimbulkan perbedaan penafsiran antara kerangka dalam negeri dan internasional.
Editor: Muhammad Almer Sidqi
