Advertisement
Analisis | Batu Bara dan ESG: Ketika Tuntutan Keberlanjutan Bertemu Realitas Industri - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Batu Bara dan ESG: Ketika Tuntutan Keberlanjutan Bertemu Realitas Industri

Foto: Katadata
Di tengah perannya sebagai penopang sektor energi, industri batu bara menghadapi tantangan untuk bertransisi menuju ke arah yang lebih berkelanjutan.
Sahistya Dhanesworo
15 Juni 2026, 11.56
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Meski komitmen penerapan prinsip keberlanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor batu bara menguat dalam beberapa tahun terakhir, implementasinya menghadapi berbagai tantangan berat. Mekanisme insentif hingga konsistensi peraturan pun didorong.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM) menunjukkan batu bara masih menempati posisi dominan dalam bauran energi nasional dengan kontribusi 60-65 persen produksi listrik nasional.

Di luar penyediaan energi, batu bara berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional, khususnya sebagai komoditas ekspor dan sumber penerimaan negara.

Dari total produksi batu bara nasional 2025 yang mencapai 790 juta ton, sebanyak 65,1 persen di antaranya diekspor, dengan 32 persen lainnya digunakan untuk kebutuhan domestik, terutama pembangkit listrik. Sementara sisanya, 22 juta ton (2,8 persen), disimpan sebagai cadangan.

Angka ini menegaskan posisi batubara yang bukan hanya berperan sebagai sumber energi domestik, tetapi juga sebagai pilar ekonomi nasional.

Peran krusial ini membuat posisi batu bara sulit digantikan. Ketergantungan terhadap batu bara sendiri didorong oleh kebutuhan energy baseload, ketersediaan cadangan domestik, serta keterkaitannya dengan sektor industri.

Sorotan terhadap Konsekuensi Lingkungan

Di tengah perannya sebagai tulang punggung energi nasional, batu bara juga menjadi penyumbang utama emisi. Kajian Publish What You Pay (PWYP) dan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) pada 2024 mencatat batu bara bertanggung jawab atas 51 persen emisi karbon nasional.

Meski pemerintah mendorong percepatan transisi energi melalui skenario Accelerated Renewable Energy Development (ARED), batu bara masih menjadi sumber emisi terbesar. Dalam RUPTL 2025–2034, emisi pembangkit batu bara pada 2025 diperkirakan mencapai 262 juta ton CO2 atau setara 88 persen dari total emisi sektor ketenagalistrikan.

Hingga 2034, batu bara diproyeksikan menyumbang emisi sebesar 303 juta ton CO2, setara 84 persen dari total emisi pembangkitan listrik nasional.

Bukan hanya dari proses pembakaran energi, konsekuensi lingkungan dari batu bara juga muncul dari rantai pengelolaannya. Aktivitas pertambangan dapat memicu pembukaan lahan, perubahan tutupan hutan, tekanan terhadap keanekaragaman hayati, hingga risiko sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

ESG, Good Mining Practice, dan Agenda Transisi Energi Nasional

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir mulai memperkuat berbagai kebijakan yang mendorong implementasi prinsip keberlanjutan di industri tambang, tak terkecuali batu bara.

Salah satunya pendekatan utama pemerintah adalah melalui penerapan prinsip Good Mining Practice (GMP).

Kementerian ESDM menegaskan bahwa praktik pertambangan harus memenuhi kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab, termasuk aspek pengelolaan lingkungan, reklamasi pascatambang, keselamatan kerja, konservasi mineral dan batu bara, serta pemanfaatan teknologi pertambangan yang ramah lingkungan.

GMP wajib diterapkan oleh industri tambang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 guna meminimalkan dampak lingkungan dan memastikan keberlanjutan sosial-ekonomi.

Di luar itu, pemerintah berkomitmen terus mendorong pelaku industri batu bara agar menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan atau ESG.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, pihaknya memastikan akan terus memperkuat kerangka aturan regulasi yang berkaitan dengan ESG.

Dia mengatakan, di ranah lingkungan, regulasi ESDM menegaskan adanya kewajiban reklamasi dan pascatambang, pengelolaan limbah dan air, efisiensi energi, serta pencegahan terhadap dampak negatif dan pemulihan dampak negatif terhadap lingkungan.

"Kalau di industri pertambangan yang diterapkan oleh pemerintah, perusahaan diwajibkan untuk melakukan reklamasi," ungkap Tri Winarno dalam acara webinar Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80, Kamis (25/8/2025).

Tambang Batu Bara
Tambang Batu Bara (Donang Wahyu|KATADATA)

Lebih lanjut dalam aspek lingkungan, kebijakan pemerintah diarahkan pada agenda dekarbonisasi dan transisi energi.

Salah satu kebijakan yang diusung adalah peluncuran Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 yang disebut sebagai RUPTL “terhijau” sepanjang sejarah. Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW dengan porsi besar berasal dari energi bersih serta penerapan skema phase down batu bara secara bertahap.

Pemerintah mulai menggeser pengembangan pembangkit menuju energi rendah karbon seperti PLTS, PLTA, panas bumi, angin, dan Battery Energy Storage System (BESS). PLN bahkan menyiapkan pembangunan Green Super Grid sepanjang 47.758 kilometer sirkuit untuk mendukung distribusi listrik berbasis energi terbarukan di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam aspek sosial, pemerintah mendorong perusahaan tambang untuk memperkuat perlindungan keselamatan kerja, melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pembangunan, menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati hak-hak masyarakat terdampak, serta menyusun program pengembangan wilayah yang memiliki manfaat terukur.

Kementerian ESDM bahkan mewajibkan perusahaan pertambangan menyusun Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) sebagai pedoman pelaksanaan program sosial di wilayah operasional.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengalokasikan dana khusus untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.

Sementara dalam aspek tata kelola (governance), pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, transparansi pelaporan dan audit perusahaan, serta penguatan mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan dalam aktivitas usaha pertambangan.

Industri Batu Bara Atur Siasat

Industri batu bara menempuh beragam strategi dalam mengarahkan transformasi bisnisnya sebagai respons atas dinamika di sektor energi. Tentunya, itu tergantung dari kapasitas masing-masing perusahaan.

Umumnya, perusahaan berlomba dalam hal pengelolaan lingkungan dan emisi, pengembangan energi baru terbarukan sebagai langkah implementasi ESG untuk aspek Environmental.

Sebagai contoh, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengembangkan proyek EBT, termasuk PLTS di berbagai wilayah operasionalnya. Langkah pengurangan emisi lainnya oleh PTBA adalah dengan menerapkan eco mechanized mining, yaitu penggantian peralatan tambang bertenaga bahan bakar fosil menjadi elektrik serta menggunakan e-mining reporting system (sistem pelaporan daring) untuk efisiensi energi dan pemantauan produksi secara real-time.

PTBA juga mengimplementasikan co-firing batu bara dengan biomassa (seperti wood pellet) di PLTU Mulut Tambang Tanjung Enim yang dianggap dapat menekan emisi gas rumah kaca. Ada pula reklamasi lahan dan pemanfaatan tanaman Kaliandra Merah di lahan pascatambang sebagai bahan baku biomassa.

PTBA juga mengembangkan pusat pembibitan tanaman seluas 2,5 hektare di area Tambang Air Laya dengan kapasitas hingga 500 ribu bibit per tahun. Kegiatan reklamasi dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis dan sosial lahan bekas tambang.

Pada 2024, perusahaan menyebut telah berhasil menurunkan emisi karbon hingga sekitar 217 ribu ton CO?e melalui berbagai program efisiensi dan dekarbonisasi operasional.

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) turut melakukan penyesuaian strategi bisnisnya. Dalam laporannya, TBS telah melakukan divestasi terhadap dua PLTU, yaitu di PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP). Divestasi tersebut menurunkan emisi tahunan perusahaan sebesar 1,46 juta ton CO2e atau setara 85 persen dari emisi tahunan.

Dana hasil divestasi dialihkan TBS untuk investasi di sektor EBT, kendaraan listrik dan pengelolaan limbah terpadu. Terkait EBT, proyek yang dikembangkan TBS meliputi PLTS terapung Batam berkapasitas 46 MWp dan PLTM Lampung 6 MW.

Proyek PLTS Batam sendiri diproyeksi menghasilkan pengurangan emisi hingga 120 ribu ton per tahun, sementara PLTM Batam diproyeksi menghasilkan pengurangan emisi hingga 288 ribu ton CO2e per tahun. TBS juga mengumumkan penghentian operasi tambang batu bara pada 2027. Di luar itu, perusahaan tercatat memiliki pipeline proyek energi terbarukan lebih dari 500 MW hingga 2030.

Upaya menekan emisi juga dilakukan lewat penggunaan kendaraan listrik. TBS bersama GoTo dan Electrum membangun ekosistem motor listrik. Hingga Q1 2025, lebih dari 5.100 unit motor listrik dan 310 battery swap station telah beroperasi. Pengoperasian motor listrik ini diproyeksi menghasilkan pengurangan emisi karbon hingga lebih dari 20 ton CO2e per hari.

Contoh perusahaan lainnya yang melakukan aksi keberlanjutan adalah PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (Alamtri). Dalam laporan keberlanjutan tahun 2025, Alamtri mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan instalasi panel surya dengan kapasitas total 200 kWp untuk memasok kebutuhan listrik internal (house load) pada kegiatan operasional pembangkit.

Di area operasional lainnya, perusahaan memasang panel surya di MC sebagai sumber listrik bagi beberapa lampu penerangan jalan umum dan jembatan di hauling road.

Alamtri juga menambah jumlah kendaraan listrik di MSW menjadi lima unit untuk transportasi karyawan, yang berhasil menghemat penggunaan solar sekitar 16.342 liter atau setara pengurangan emisi Scope 1 sebesar 26,96 tCO2e per tahun.

Di samping itu, perusahaan menggunakan peralatan produksi berteknologi rendah karbon dan menerapkan sistem manajemen energi sebagai bagian dari komitmen efisiensi energi dan pengurangan emisi.

Tak ketinggalan, Alamtri melakukan diversifikasi bisnis ke sektor energi terbarukan. Proyek-proyek yang dikembangkan meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 1,4 GigaWatt di Kalimantan Utara dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kalimantan Tengah.

Dalam aspek sosial pada ESG, secara umum langkah yang dilakukan sektor batu bara berkisar pada aksi-aksi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan seperti bantuan terhadap kesehatan dan pendidikan masyarakat serta dukungan terhadap UMKM lokal.

Dalam konteks tata kelola, sektor batu bara secara umum meningkatkan transparansi pelaporan keberlanjutan melalui sustainability report dan integrasi indikator ESG dalam manajemen risiko perusahaan.

Hambatan di Tengah Tuntutan

Industri batu bara menghadapi tantangan kompleks dalam penerapan ESG. Wakil Ketua Umum APBI Bidang ESG & Good Mining Practice, Ignatius Wurwanto, menyebut kondisi tersebut sebagai “trilema”, yakni tuntutan menjaga ketahanan energi, memenuhi aspek lingkungan, dan memastikan biaya energi tetap terjangkau.

“Kalau bicara batu bara, ini bukan lagi dilema, tapi trilema. Ada kebutuhan menjaga ketahanan energi, ada tuntutan lingkungan, dan ada biaya yang harus ditanggung,” kata Wurwanto katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi ESG dan Transisi Energi di Sektor Batu Bara Indonesia” yang diselenggarakan Katadata Green di Jakarta, Rabu (20/5).

Menurutnya, banyak perusahaan masih memandang ESG sebatas kewajiban kepatuhan, padahal seharusnya menjadi pendekatan berbasis risiko dan peluang.

Tantangan berikutnya adalah tingginya biaya implementasi ESG dan transisi menuju industri rendah karbon. Investasi diperlukan untuk audit lingkungan, pengukuran emisi, pengembangan teknologi bersih, hingga modernisasi operasional tambang.

Asisten Peneliti Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), Nur Hikmat, menilai biaya awal tersebut menjadi tekanan finansial yang signifikan. “Secara pragmatis, implementasi ESG pada tahap awal pasti menjadi first hit cost yang memberikan tekanan finansial cukup besar bagi perusahaan,” ujarnya pada kegiatan FGD yang sama.

Tekanan tersebut semakin besar karena sebagian besar perusahaan masih bergantung pada model bisnis batu bara yang menguntungkan secara jangka pendek. Selain itu, sekitar 65 persen produksi batu bara Indonesia masih ditujukan untuk pasar ekspor, sementara pasar domestik hanya menyerap sekitar 35 persen.

Pemangkasan produksi batu bara 2026
Pemangkasan produksi batu bara 2026 (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar)

Di sisi lain, pasar utama seperti Tiongkok dan India belum menerapkan standar ESG seketat negara-negara maju sehingga insentif pasar untuk mempercepat implementasi ESG masih terbatas. “Kalau biggest buyers kita belum menjadikan ESG sebagai kebutuhan utama, maka dorongan implementasi ESG secara substantif juga belum terlalu kuat,” lanjut Nur.

Industri juga menghadapi tantangan berupa ketidakpastian regulasi dan arah kebijakan energi nasional. Perubahan kebijakan yang cepat membuat perusahaan harus terus menyesuaikan strategi investasi dan operasional, sehingga banyak pelaku usaha cenderung berhati-hati dalam melakukan transformasi bisnis jangka panjang menuju energi rendah karbon. “Kalau regulasi berubah-ubah terus, perusahaan juga harus sangat adaptif,” ujar Wurwanto.

Selain faktor eksternal, tantangan datang dari kapasitas internal perusahaan, mulai dari pengukuran emisi, penyusunan target dekarbonisasi, hingga integrasi ESG dalam pengambilan keputusan.

Hal itu disampaikan dalam kesempatan terpisah oleh Program Manager for Climate & Circular Economy Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD), Lusye Marthalia. Ia menilai keberhasilan implementasi ESG sangat bergantung pada pemahaman manajemen.

“Kalau top management tidak memahami ESG, biasanya implementasinya berhenti di tengah jalan. Karena itu, capacity building untuk level direksi menjadi sangat penting,” Lusye dalam Media Workshop & Kolaborasi Liputan yang digelar oleh Yayasan Bicara Data Indonesia (YBDI) dan Katadata Green bertajuk Mengawal ESG dan Transisi Energi di Sektor Pertambangan di Jakarta, Rabu (13/5).

Insentif sampai Kepastian Hukum

Berkaca pada banyaknya tantangan dalam mendorong implementasi prinsip ESG di sektor tambang, termasuk batu bara, diperlukan langkah kebijakan yang lebih terarah agar implementasi ESG tidak berhenti pada aspek kepatuhan administratif.

1. Insentif Pendanaan

Salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah menghadirkan insentif dan bantuan pendanaan transisi. Hal ini jelas karena tingginya biaya menjadi hambatan utama bagi industri untuk bertransisi.

“Transisi menuju emisi rendah itu membutuhkan investasi awal, mulai dari audit, pengukuran, sampai teknologi bersih. Karena itu, perlu ada mekanisme pembiayaan dan insentif yang mendukung agar perusahaan melihat ESG bukan hanya sebagai kepatuhan, tetapi juga nilai tambah,” terang Lusye.

Salah satu instrumen yang sudah tersedia adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang dukungan fiskal untuk percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.

Aturan tersebut membuka peluang pembiayaan untuk percepatan pensiun dini PLTU batu bara dan pengembangan energi terbarukan melalui platform transisi energi.

2. Standardisasi Peraturan

Langkah selanjutnya adalah memperkuat standardisasi dan regulasi ESG nasional. Saat ini, banyak perusahaan menggunakan standar pelaporan yang berbeda-beda sehingga menyulitkan evaluasi dan pengawasan. Standardisasi ini juga berkaitan dengan tingkat pemahaman pelaku industri batu bara terhadap ESG itu sendiri.

Pantauan Dirjen Minerba Kementerian ESDM menemukan bahwa tingkat kesesuaian regulasi pertambangan Indonesia dengan standar ESG global baru berada di kisaran 35 persen–48 persen.

Saat ini Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba tengah menyusun standar ESG nasional untuk sektor pertambangan guna menyelaraskan regulasi Indonesia dengan standar internasional seperti IRMA, RMI, dan IFC Performance Standards.

3. Kepastian Hukum

Hal lainnya adalah perlunya menghadirkan kepastian hukum. Hal ini berkaitan erat dengan keberanian industri melakukan transformasi bisnis menuju praktik yang lebih berkelanjutan.

Perusahaan membutuhkan kepastian mengenai arah transisi energi nasional, masa depan PLTU batu bara, standar ESG nasional, mekanisme perdagangan karbon, hingga insentif bagi investasi hijau.

Kepastian hukum juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan investor. Perlu diingat bahwa investor semakin memperhatikan risiko hukum, tata kelola, serta konsistensi kebijakan transisi energi suatu negara sebelum memberikan pembiayaan.

Editor: Arif Hulwan


Buka di Aplikasi Katadata untuk pengalaman terbaik!

icon newspaper

Tanpa Iklan

Baca berita lebih nyaman

icon trending

Pilih Topik

Sesuai minat Anda

icon ai

Fitur AI

Lebih mudah berbagi artikel

icon star

Baca Nanti

Bagi Anda yang sibuk