Advertisement
Advertisement
Analisis | Pangkal Masalah Seretnya Pasokan Dokter Spesialis di Indonesia - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Pangkal Masalah Seretnya Pasokan Dokter Spesialis di Indonesia

Foto: Joshua Siringo-ringo/ Ilustrasi/ Katadata
Kementerian Kesehatan menghitung butuh waktu panjang untuk mencukupi kebutuhan jumlah dokter spesialis di Indonesia, yaitu antara 7-36 tahun. Berbagai langkah solusi dijalankan, salah satunya merevisi UU di bidang kesehatan. Apa saja masalah seputar ketersediaan dokter spesialis?
Reza Pahlevi
16 Januari 2023, 09.10
Button AI Summarize

Pemerintah berencana menerbitkan undang-undang (UU) sapu jagat alias omnibus law di bidang kesehatan. Ada 15 UU yang bakal direvisi melalui UU ini, seperti UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Keperawatan.

Salah satu tujuan revisi adalah untuk memudahkan registrasi dan perizinan dokter. Namun sejumlah organisasi profesi kedokteran menolak revisi. Mereka menilai kemudahan tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas layanan kesehatan. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi, revisi UU Kesehatan tidak membuat wewenang sepenuhnya di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia mengatakan, organisasi profesi  tetap akan dilibatkan. Pada dasarnya, kata Budi, RUU Kesehatan berorientasi pada perbaikan layanan kesehatan masyarakat.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menyoroti masalah kurangnya dokter, khususnya dokter spesialis. Persoalan ini akan diurai dengan terbitnya UU Kesehatan yang baru. Kekurangan dokter ini membuat akses untuk kesehatan bagi masyarakat sangat terbatas.

Budi mencontohkan kasus kematian jantung pada anak. Katanya, 50 ribu anak lahir dengan kelainan jantung bawaan dan 20 ribu kasus butuh operasi. Kurangnya dokter sekaligus fasilitas kesehatan di Indonesia membuat operasi hanya mampu dilakukan untuk 6 ribu anak.

“Ada 14 ribu bayi meninggal setiap tahun karena nggak punya dokter spesialis yang cukup,” kata Budi dalam sebuah Forum Komunikasi IDI pada Minggu, 27 November 2022.

Jumlah Dokter tidak Ideal

Selama ini rasio dokter di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kekurangan dokter ini makin mencolok pada dokter spesialis. 

Mengutip data Bank Dunia, Indonesia memiliki rasio dokter 0,4 per 1.000 penduduk. WHO menetapkan setiap negara seharusnya memiliki rasio 1 per 1.000 penduduk. Rasio dokter di Indonesia ini juga menjadi yang kedua terburuk di Asia Tenggara.

  

Sementara untuk dokter spesialis ketersediaannya lebih rendah lagi. Total ada 54.190 dokter spesialis di Indonesia, menurut data Kementerian Kesehatan. Artinya hanya ada 0,2 dokter spesialis per 1.000 penduduk, atau 200 dokter per 1 juta penduduk.

Buku Putih Reformasi Sistem Kesehatan Nasional yang diterbitkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menemukan, baru 74,9% RSUD kabupaten/kota yang memiliki empat dokter spesialis dasar dan tiga dokter spesialis lainnya.

Bappenas menetapkan rasio ideal dokter spesialis seharusnya sebesar 0,28 dokter spesialis per 1.000 penduduk. Kemenkes menemukan, Indonesia saat ini kekurangan sebanyak 18.752 dokter spesialis. 

Kekurangan terbesar justru ditemukan untuk dokter spesialis dasar yang dibutuhkan di semua rumah sakit seperti obstetri ginekologi atau kandungan, kesehatan anak, dan penyakit dalam. Kekurangan dokter kandungan bahkan mencapai 3.941 dokter.

Halaman:

Editor: Aria W. Yudhistira