Advertisement
Advertisement
Analisis | Gurihnya Bisnis Debt Collector - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Gurihnya Bisnis Debt Collector

Foto: Joshua Siringo ringo/ Ilustrasi/ Katadata
Penagihan utang oleh debt collector kembali marak belakangan ini. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah kredit bermasalah di perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pinjaman online (pinjol). Seperti apa gurihnya bisnis debt collector?
Vika Azkiya Dihni
2 Maret 2023, 09.52
Button AI Summarize

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram melihat anggotanya dimaki-maki sekelompok penagih utang (debt collector) yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, sekelompok debt collector disebut menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Seorang Bhabinkamtibmas yang ingin membantu penyelesaian masalah tersebut dibentak oleh penagih utang tersebut.

“Saya mendidih lihat anggota dimaki-maki begitu,” kata Fadil, Selasa, 21 Februari 2023 lalu. 

Maraknya jasa penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga (debt collector) menggambarkan besarnya potensi bisnis di bidang ini. Ini terlihat dari tingginya nilai kredit di perbankan dan lembaga keuangan lain yang bermasalah atau kesulitan penagihan. 

Kredit Macet

Pada 2022 total kredit bermasalah yang berasal dari kredit perbankan, multifinance, hingga pinjaman online (pinjol) mencapai Rp179,9 triliun. Rinciannya, di perbankan mencapai Rp168,3 triliun hingga November 2022. Kemudian di perusahaan pembiayaan (multifinance) dan pinjaman online (pinjol) masing-masing Rp10,2 triliun dan Rp1,4 triliun hingga 2022. 

Angka ini menggambarkan besarnya potensi pasar jasa penagihan di Indonesia. Apalagi penagihan kredit bermasalah tersebut tidak melulu dilakukan oleh pihak internal lembaga keuangan, melainkan melalui jasa pihak ketiga (debt collector). 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, biaya jasa penagihan (success fee) yang dilakukan pihak ketiga tergantung jenis barang yang menunggak pembayaran.

“Misal harga motor Rp30 juta barangkali (fee-nya) Rp1 juta. Kalau harganya lebih mahal bisa jadi Rp10 juta. Tidak bisa dipukul rata,” kata Suwandi kepada Katadata.co.id, Kamis, 23 Februari 2023.

Sementara itu, dari penelusuran Katadata di sejumlah situs perusahaan jasa penyedia debt collector di Indonesia, persentase success fee berkisar 5%-30%. Biaya ini dihitung berdasarkan kredit atau piutang yang terkumpul, dan usia jatuh tempo kredit tersebut. Adapun komisi tidak akan dibayar jika tidak berhasil tertagih.

Artinya dalam perhitungan kasar, potensi pasar dari bisnis jasa penagihan mencapai antara Rp9 triliun sampai Rp54 triliun. Potensi ini dapat bertambah mengingat minat masyarakat untuk mengajukan kredit terus meningkat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman:

Editor: Aria W. Yudhistira