Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram melihat anggotanya dimaki-maki sekelompok penagih utang (debt collector) yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, sekelompok debt collector disebut menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Seorang Bhabinkamtibmas yang ingin membantu penyelesaian masalah tersebut dibentak oleh penagih utang tersebut.
“Saya mendidih lihat anggota dimaki-maki begitu,” kata Fadil, Selasa, 21 Februari 2023 lalu.
Maraknya jasa penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga (debt collector) menggambarkan besarnya potensi bisnis di bidang ini. Ini terlihat dari tingginya nilai kredit di perbankan dan lembaga keuangan lain yang bermasalah atau kesulitan penagihan.
Kredit Macet
Pada 2022 total kredit bermasalah yang berasal dari kredit perbankan, multifinance, hingga pinjaman online (pinjol) mencapai Rp179,9 triliun. Rinciannya, di perbankan mencapai Rp168,3 triliun hingga November 2022. Kemudian di perusahaan pembiayaan (multifinance) dan pinjaman online (pinjol) masing-masing Rp10,2 triliun dan Rp1,4 triliun hingga 2022.
Angka ini menggambarkan besarnya potensi pasar jasa penagihan di Indonesia. Apalagi penagihan kredit bermasalah tersebut tidak melulu dilakukan oleh pihak internal lembaga keuangan, melainkan melalui jasa pihak ketiga (debt collector).
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, biaya jasa penagihan (success fee) yang dilakukan pihak ketiga tergantung jenis barang yang menunggak pembayaran.
“Misal harga motor Rp30 juta barangkali (fee-nya) Rp1 juta. Kalau harganya lebih mahal bisa jadi Rp10 juta. Tidak bisa dipukul rata,” kata Suwandi kepada Katadata.co.id, Kamis, 23 Februari 2023.
Sementara itu, dari penelusuran Katadata di sejumlah situs perusahaan jasa penyedia debt collector di Indonesia, persentase success fee berkisar 5%-30%. Biaya ini dihitung berdasarkan kredit atau piutang yang terkumpul, dan usia jatuh tempo kredit tersebut. Adapun komisi tidak akan dibayar jika tidak berhasil tertagih.
Artinya dalam perhitungan kasar, potensi pasar dari bisnis jasa penagihan mencapai antara Rp9 triliun sampai Rp54 triliun. Potensi ini dapat bertambah mengingat minat masyarakat untuk mengajukan kredit terus meningkat.
Legalisasi Debt Collector
Menurut Suwandi, jasa debt collector masih diperlukan karena ada kekhawatiran industri perbankan dan pembiayaan tingginya utang yang tidak dibayarkan oleh nasabah. “Ya bayar tepat waktu. Jangan sampai dikejar-kejar debt collector. Utang kan harus bayar, jangan merasa diancam, karena 97%-98% debitur semuanya tepat waktu bayar. Yang 2% ini yang nakal,” kata dia.
Suwandi menambahkan, saat ini terdapat 145 ribu debt collector yang sudah terverifikasi. Sementara 1.000 di antaranya sudah di-black list karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. “Mereka tidak akan lagi bisa bekerja di industri keuangan,” ujarnya.
Saat ini, bentuk legalitas debt collector mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011. Dalam peraturan tersebut, perbankan dibolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang atau kredit macet.
Sementara di industri pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen yaitu kartu identitas, sertifikat profesi yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.
Debt collector yang melanggar berpotensi terkena sanksi hukum pidana. Sementara perusahaan pembiayaan yang bertanggung akan mendapat sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, konsumen harus taat pada isi kontrak dan menghindari wanprestasi jika tidak mau berhubungan dengan debt collector.
“Namun jika ada debt collector yang melampaui batas melanggar hukum agar dilaporkan ke polisi terlebih jika melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan lain-lain,” kata Sardjito kepada Katadata.co.id, Kamis 23 Februari 2023.
Editor: Aria W. Yudhistira