Pemerintah Restui Kenaikan Harga BBM di SPBU AKR

Anggita Rezki Amelia
4 Juni 2018, 19:22
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA

PT AKR Corporindo Tbk bersiap menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Ini karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui usulan kenaikan harga BBM perusahaan swasta itu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan persetujuan itu diberikan karena nominal yang diusulkan AKR masih dalam tahap wajar. "AKR sudah disetujui sesuai usulan," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/6).

Kenaikan harga BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR itu bervariasi mulai dari Rp 100 hingga 600 per liter, tergantung lokasi. Sebagai contoh, di Kalimantan, kenaikan harga BBM AKR bisa mencapai Rp 600 per liter. Alasannya ongkos angkut di Kalimantan lebih tinggi.

Mengacu surat usulan AKR yang diperoleh Katadata.co.id, rata-rata kenaikan harga BBM yang diusulkan AKR berkisar Rp 500 per liter. Di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung dan Kalimantan Barat, AKR mengusulkan harga jual BBM beroktan 92 naik ke level Rp 9.200 per liter dari sebelumnya Rp 8.700 per liter.

Dalam surat AKR itu, harga akan mulai naik per 10 Juni 2018. Meski begitu, Djoko tidak mengetahui kapan AKR mulai menaikkan harga BBM tersebut di SPBU. "Ini kami sudah setujui, dia mau mulai kapan terserah dia, at any time," kata dia.

Sebelumnya, PT Total Oil Indonesia juga sudah menaikkan harga per 1 Juni 2018. Kenaikan harganya bervariasi mulai Rp 100 per liter hingga Rp 600 per liter.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...