Pengetatan Izin Ekspor Batubara Kurangi Penambang Nakal

Image title
Oleh
11 Agustus 2014, 20:03
No image
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ?  Meski terkesan mendadak, industri batu bara mendukung kewajiban pendaftaran surat eksportir terdaftar (ET) mulai 1 September mendatang. Aturan itu dinilai dapat mengendalikan tambang ilegal yang mengekspor batubara tanpa membayar pajak dan royalti.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 39 tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusa Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan meski ada kekhawatiran eksportir belum selesai mengurus izinnya pada 1 September nanti sehingga tidak bisa mulai ekspor. Menurutnya kekhawatiran tersebut karena para eksportir belum mengurus langsung ke Kementerian Perdagangan. Pemerintah sendiri menjanjikan proses pengurusan izin memerlukan waktu tak lebih dari lima hari. 

"Yang khawatir itu karena belum mencoba mengurus izin. Jadi dicoba dulu (mengurus izin)," ujarnya kepada Katadata.

Menurutnya hanya eksportir nakal yang tak setuju dengan aturan tersebut, karena khawatir akan kewajiban membayar pajak dan royalti. Ia juga tak khawatir kinerja ekspor pasca 1 September akan menurun. Alasannya eksportir batubara hanya berjumlah 300 sehingga tak butuh waktu lama untuk mendapatkan ET jika para eksportir dari sekarang mulai mengajukan izin.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Joko Pramono menambahkan banyaknya eksportir batubara yang tak terdaftar bisa menyebabkan harga batubara turun. Dengan aturan pengetatan ini, diharapkan harga batubara kembali naik. Terlebih eksportir yang selama ini tidak tercatat menyebabkan kerugian negara. "Adanya aturan ini diharapkan harga batubara kembali naik," ujarnya dihubungi Katadata, Senin 11 Agustus 2014.

Menurutnya kekhawatiran menurunnya ekspor bisa ditepis jika Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan baik. Selain itu pemerintah juga berjanji kemudahan dalam proses perizinan.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik meminta seharusnya aturan ini tidak hanya berlaku bagi eksportir batubara saja, tetapi juga mineral. Alasannya payung hukum UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Sehingga harus adil, jangan aturan hanya berlaku bagi eksportir batubara saja," tuturnya.

Ladjiman mengkritik pemberlakukan aturan ini yang terlalu mendadak dan dikhawatirkan mengganggu kinerja ekspor. Meski pemerintah menjanjikan proses selesai dalam waktu lima hari, tetapi berdasarkan pengalaman membutuhkan waktu yang lama karena memiliki persyaratan yang detil seperti produksi, legal, royalti dan lainnya.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...