Babak Akhir Uji Materi UU IKN di Tengah Gembar-gembor Investasi

Image title
25 Mei 2022, 20:04
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022).
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022).

Di tengah upaya pemerintah mengumpulkan investasi untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki babak akhir. Rencananya, pada 31 Mei 2022 mendatang, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan mereka terhadap beberapa gugatan uji materi UU IKN.

Berdasarkan situs MK, setidaknya ada enam perkara uji materi UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, akan mendapatkan keputusan pada pekan depan. Para pemohon berasal dari berbagai kalangan, dari akademisi, guru, purnawirawan TNI, sopir, masyarakat adat, hingga mantan pejabat lembaga negara. 

Salah satu yang perkaranya akan mendapatkan putusan adalah Nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay. Menurutnya perpindahan ibu kota merupakan pertaruhan yang tidak jelas, terhadap keuntungan signifikan yang akan diperoleh masyarakat dan negara. 

Herifudin menilai, UU IKN bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945. Menurut Pemohon, pendanaan besar untuk perpindahan Ibukota Negara sebaiknya digunakan untuk mencetak kader-kader handal bangsa di bidang pendidikan dan ekonomi.

"Dasar pemindahan Ibu Kota Negara bukanlah untuk kemakmuran kehidupan bangsa dan negara," ujar Herifudin dalam dalil yang disampaikan pada sidan MK, Rabu (13/4) lalu.

Selain Herifudin, perkumpulan masyarakat adat juga melayangkan gugatan untuk menguji UU IKN. Sidang pengujian formil terhadap undang-undang IKN telah dilaksanakan pada Senin (23/5) lalu. Dalam sidang tersebut, pemohon dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili oleh Rukka Sombolinggi mengajukan keberatan atas disahkannya undang-undang IKN pada 18 Januari lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Rukka menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang IKN tidak menerapkan meaningful participation. Artinya tidak menyertakan partisipasi publik dalam pembentukan sebuah peraturan atau kebijakan. 

“Pembentukan Undang-Undang IKN tidak mengakomodir partisipasi dalam artian yang sesungguhnya,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ermelina Singerta dalam Sidang Pengujian Formil UU IKN pada Rabu (11/5) lalu.

Dia menyampaikan bahwa penyusunan UU IKN juga terkesan terburu-buru, karena proses pembahasan dilakukan dalam waktu singkat, yaitu 17 hari jika tak menghitung masa reses para anggota dewan. Berawal dari Surat Presiden (Surpres)  mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN pada 29 September 2021, dilanjutkan agenda pendahuluan pada 3 November 2021, dan disahkan pada 18 Januari 2022.  

Selama proses pembahasan RUU IKN, Rukka telah memberikan masukan sebagai perwakilan masyarakat adat. Menurutnya, harus ada penyelesaian konflik terkait penguasaan dan kepemilikan wilayah adat, dengan berbagai investasi yang sudah ada sebelumnya. 

Selain itu, perlunya prinsip yang mesti dikedepankan dalam pembentukan RUU IKN, yaitu free, prior, informed, and consent (FPIC). Sayangnya, hingga RUU diketok palu dalam sidang paripurna, masukan-masukan yang disampaikan tak kunjung diakomodir. Padahal, hak-hak masyarakat adat dinilai cukup krusial dalam undang-undang IKN ini.

Selanjutnya, permohonan dari seorang advokat Damai Hari Lubis. Pemohon mendalilkan bahwa UU IKN pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan berkesinambungan. Hal ini karena rencana perpindahan Ibu Kota Negara tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun Panjang Nasional, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Undang-Undang  Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...