OJK Akan Terima Rp 1,83 T dari Industri Keuangan

Image title
Oleh
4 April 2014, 00:00
3311.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menarik pungutan tahunan kepada industri keuangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Sementara teknis dan mekanisme pungutan tersebut diatur dalam dua aturan yang baru saja diterbitkan oleh OJK.

Dua aturan tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan OJK dan Surat Edaran Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK. Dalam dua aturan yang baru diterbitkan OJK tersebut, setiap pelaku jasa keuangan, yakni perbankan, industri keuangan non-bank, serta emiten di pasar modal wajib membayar pungutan tersebut secara bertahap, mulai 15 April 2014.

Pelaku industri keuangan wajib membayar pungutan tahunan dalam empat tahap atau per tiga bulan, paling telat tanggal 15 April, 15 Juli, 15 Oktober dan 31 Desember tahun berjalan. Besarannya pada tahun ini sekitar 0,03-10 persen dari dana kelolaan, pendapatan, aset, nilai emisi atau nilai kontrak, tergantung jenis lembaga keuangannya. Besaran pungutan tersebut akan naik pada 2015 menjadi 0,045-15%.

Sebenarnya OJK sudah mendapat Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp 1 triliun. Sementara dari pungutan tersebut, tahun ini OJK memperkirakan akan mendapat penerimaan pungutan mencapai Rp 1,83 triliun. "Pungutan dan dana APBN itu dipakai untuk kegiatan OJK tahun 2015," ujar Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Komisioner OJK, seperti dikutip harian Kontan (4/4).

Saat ini OJK memang masih harus mengandalkan APBN untuk operasionalnya hingga 2016. Targetnya mulai 2017-2018, OJK sedah tidak lagi menggunakan APBN, melainkan hanya pungutan industri keuangan.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...