Belum Ada Perbaikan, Proses Perizinan Migas Masih Berbelit

Safrezi Fitra
23 April 2015, 16:34
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Proses perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas) hingga saat ini masih sulit. Upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah lewat program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum berjalan.

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan perusahaan migas masih harus mengurus 341 izin untuk dapat berinvestasi di sektor migas. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan ini pun tidak sebentar, sekitar 1-2 tahun.

Gde mengatakan proses perizinan ini harus segera dibenahi. Rumit dan banyaknya proses perizinan, menjadi penghambat terbesar peningkatan eksplorasi atau pencarian ladang migas baru di Indonesia.

Masalahnya, SKK Migas tidak bisa melakukan pembenahan ini sendiri. Ada 17 instansi pemerintah yang terlibat dalam perizinan ini, yakni kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menurut dia, wacana pemangkasan perizinan migas ini sudah didengungkan pada pemerintahan tahun lalu. Pembahasan mengenai upaya pemangkasan ini cukup intensif dilakukan. Namun, hingga akhir pemerintahan tahun lalu, pemangkasan perizinan belum bisa dilakukan.  

"Di masa pemerintahan yang kemarin, sudah dibahas sering sekali pemangkasan perizinan, sudah dibahas di Kemenko Perekonomian, sudah sampai ke BPKP, tapi ketika berganti pemerintahan, sudah hilang begitu saja," ungkap Gde.

Pemerintahan sekarang pun sempat berjanji akan melakukan pembenahan dan pemangkasan perizinan. Pemerintah bahkan pernah menyatakan akan mulai menyederhanakan perizinan hulu migas dengan diaktifkannya sistem PTSP pada 15 Januari 2015. Dengan demikian jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas sebanyak 6.000 lembar, bisa dipangkas.

(Baca: Kementerian ESDM Sederhanakan Izin Migas Sebelum Diserahkan ke BKPM)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...