Belum Ada Perbaikan, Proses Perizinan Migas Masih Berbelit

Safrezi Fitra
23 April 2015, 16:34
Katadata
KATADATA

Rencananya perizinan migas bisa dilakukan lewat sistem PTSP, tanpa harus mendatangi 17 instansi lainnya. Perizinan akan tersentral di satu tempat, yakni di Badan Koordinasi Pelayanan Modal (BKPM).

Namun, hingga saat ini sistem PTSP di sektor migas pun belum bisa terealisasi. Pengusaha migas masih harus mengurus 341 izin, yang lamanya mencapai 1-2 tahun. Proses perizinannya pun harus dilakukan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Karena program PTSP belum berjalan, BKPM menagih janji Kementerian ESDM terkait perizinan migas ini. BKPM mengaku hingga saat ini perizinan sektor migas belum berada di bawah lembaga tersebut. Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainnya belum sepenuhnya menyerahkan perizinan tersebut ke BKPM.

Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan semua perizinan seharusnya sudah diserahkan kepada BKPM saat ini. Namun, terkait persoalan migas masih berada di bawah kekuasaan Kementerian ESDM.

"Dulu kata Pak Menteri (ESDM) memang ke PTSP untuk migas, tapi belum kejadian sampai sekarang," kata Azhar di tempat yang sama.

Azhar juga mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi pembangunan maupun perluasan di sektor migas. Terlebih lagi saat ini sudah banyak insentif yang diberikan untuk memudahkan para investor.

Kementerian ESDM baru menyerahkan perizinan terkait kelistrikan kepada BKPM. Salah satunya mengenai proyek pembangkit 35.000 megawatt (MW). Sebelumnya, perizinan untuk pembangkit listrik ini bisa memakan waktu 923 hari. Saat ini BKPM berani merekomendasikan perizinan yang meliputi izin usaha, tanah dan perizinan lainnya ini akan selesai dalam 256 hari.                      

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...