Formulasi Upah Buruh Jadi Insentif dalam Paket Kebijakan III

Aria W. Yudhistira
7 Oktober 2015, 09:59
Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pekerja pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Banten, Senin (5/10).

KATADATA - Pemerintah akan memasukkan formulasi pengaturan upah buruh ke dalam paket kebijakan ekonomi tahap III. Formulasi baru ini akan memberikan kepastian bagi pengusaha, terutama mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan ekonomi tahap III ini rencananya akan diumumkan pada Kamis mendatang. Selain pengaturan upah, pemerintah juga akan menyesuaikan aturan mai pengadaan lahan dan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Jadi ada tiga, tentang pengupahan, pengadaan lahan, dan harga BBM,” kata Darmin usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10) malam. (Baca: Pengusaha Bantah Pernyataan Jokowi Soal PHK)

Darmin menjelaskan variabel yang dituangkan dalam pasal 8 ayat 4 UU Ketenagakerjaan tetap akan masuk sebagai komponen perhitungan upah minimum. Komponen tersebut antara lain kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, serta tingkat pertumbuhan ekonomi. “Tapi resminya seperti apa akan kami umumkan dalam waktu dekat. Mohon bersabar,” kata dia.

Di kesempatan yang sama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri belum dapat memberitahu secara detail formulasi dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) ini. Namun dia memastikan kebijakan yang diambil terkait UMP ini akan memberikan kepastian kepada pengusaha. (Baca: Bappenas Usul Upah Minimum Ditetapkan Tiap Dua Tahun)

“Formula itu memberikan dua kepastian. Kepastian pertama upah buruh naik setiap tahun. Kedua, besaran kenaikan upah predictable (dapat dipastikan). Poin utamanya itu, jadi bisa diprediksikan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...