Kepala SKK Migas Persilakan Pertamina Masuk Blok Masela

Arnold Sirait
3 Maret 2016, 12:35
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi
Arief Kamaludin | Katadata

KATADATA -  Di tengah polemik persetujuan revisi proposal pengembangan Blok Masela, muncul keinginan PT Pertamina untuk ikut memiliki hak pengelolaan atau participating interest (PI) Blok yang berada di Laut Arafura, Maluku. Menanggapi keinginan tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempersilahkan jika Pertamina ingin berkontribusi di ladang gas tersebut.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan jika Pertamina ingin masuk di Blok Masela tidak perlu menunggu kontrak habis. Pertamina bisa membeli hak pengelolaan dari Inpex Corporation selaku operator melalui skema bisnis biasa. “Bicara dengan Inpex, misalnya 10 persen hak pengelolaan ini berapa harganya. Jadi kalau Pertamina punya duit, masuk hari ini bisa,” kata Amien di Gedung DPR Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016. (Baca: Maluku Dapat Rp 5 Triliun dari Development Fund Blok Masela)

Peluang kerjasama antara Inpex dan Pertamina memang sangat besar. Di satu sisi, Pertamina menginginkan hak pengelolaan Blok Masela. Di sisi lain, Inpex juga membutuhkan pasar untuk menjual gas yang diproduksi dari ladang gas tersebut. Apalagi sebagian gas akan dipasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sementara itu, Inpex tidak memiliki agen untuk menjual gasnya ke domestik. “Kalau Inpex melihat perusahaan yang bisa bermitra untuk menjual gas di domestik, yang dilirik Pertamina,” ujar dia.

Perusahaan pelat merah ini memang berharap bisa mendapatkan hak pengelolaan atau participating interest (PI) sebesar 15 persen di ladang gas tersebut. Sumber Katadata yang dekat dengan petinggi Pertamina menyebutkan keinginan BUMN energi ini tidak menutup kemungkinan dipenuhi oleh pemerintah. Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto juga sudah menyampaikan permohonan tersebut saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden beberapa waktu lalu.

Menurut dia, peluang Pertamina sangat dimungkinkan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Dalam Peraturan yang diterbitkan pada Mei 2015 tersebut, setelah kontrak berakhir, kontraktor lama bisa mengajukan usulan perpanjangan perjanjian baru di blok migas yang dikelolanya. Jika disetujui oleh pemerintah, di Pasal 22 disebutkan Pertamina dapat menjadi mitra pemegang PI paling banyak 15 persen berdasarkan kelaziman bisnis. (Baca: Peta Kabinet soal Pengembangan Blok Masela Berubah).

Kontrak kerjasama pengelolaan Blok Masela seharusnya habis pada 2028. Namun, masa kontrak tersebut dinilai terlalu pendek. Jika rencana pengembangan (POD) disetujui tahun ini, blok migas itu akan beroperasi pada 2024. Masa operasi yang terlalu pendek ini dianggap tidak ekonomis. Untuk itu, Inpex sudah mengajukan usulan perpanjangan kontrak selama 20 tahun menjadi 2048. Proposal perpanjangan ini diajukan bersamaan dengan revisi POD. Hingga saat ini, pemerintah belum menyetujui proposal perpanjangan tersebut sehingga terbuka peluang bagi Pertamina untuk terlibat di tengah jalan.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...